Pelaku bisnis online minta uang elektronik harus disertifikasi
Merdeka.com - Ketua Umum Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII) Sylvia Sumarlin mengaku khawatir dengan rencana pemerintah menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 soal bisnis berbasis Internet. Beleid tersebut dianggap terlalu fokus pada sertifikasi pelaku usaha online, tapi tidak memikirkan pemantauan uang elektronik.
Sylvia menyatakan penggunaan uang elektronik atau e-money semakin berkembang di Indonesia. Pihak yang mengeluarkan tidak hanya perbankan, namun juga perusahaan biasa.
"Kita bicara layanan e-commerce yang harus disertifikasi, salah satunya e-money. Apa sih e-money, itu kan harus disertifikasi juga. Kalau enggak susah. Kalau uang cetak kan jelas, ada backingannya gold, kalau e-money siapa yang periksa," ujarnya selepas diskusi bertajuk 'Implementasi PP82 yang Memajukan Ekonomi Berbasis Internet' di Le Meridien, Jakarta, Selasa (7/5).
FTII, yang membawahi banyak pelaku e-commerce menyatakan, saat ini semakin ramai saja perusahaan mengeluarkan voucher elektronik. Bisa jadi nominal yang dikeluarkan tidak sama dengan harga jual resmi. Karena itu Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang menjadi turunan PP 82/2012 juga harus mengaturnya.
"Kita keluarin voucher, belum tentu sama harganya. Misal voucher Rp 25.000, kamu bayarnya cuma Rp 15.000, nilai peredaran enggak sama, Bank Indonesia bisa kehilangan kontrol, sementara pemerintah tidak tahu persis potensi devisa dari e-commerce, karena nilai voucher highly inflated," kata Sylvia.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan dan Informatika (Kominfo) mengaku standardisasi uang elektronik belum spesifik jadi wewenang mereka.
Kasubag Penyusunan Rancangan Peraturan Kominfo Fernandus Setu menyatakan kewajiban memantau e-money sementara ini berada di otoritas bank sentral. "E-money itu kan diatur BI. Jadi, ya enggak tahu nanti kita lihat di masa depan. Izin e-money dikeluarkan BI setelah ada rekomendasi dari Bank Kominfo," paparnya.
Poin utama regulasi ini mengatur mengenai data center perusahaan e-commerce yang harus berlokasi di Indonesia. Tidak hanya itu, peraturan juga mendorong perusahaan untuk menggunakan domain asli Indonesia yaitu .id (dot id).
Kebijakan itu diklaim memudahkan penelusuran, ketika terjadi kejahatan cyber atau penipuan dalam transaksi bisnis Internet.
Draf RPM yang saat ini sedang digodok melalui Kominfo akan segera masuk tahap uji publik. Setelah melalui uji publik dan terdapat revisi atau penambahan, RPM bisa disahkan oleh Kominfo paling cepat tahun depan.
Kominfo mengungkapkan pemerintah memberikan batas waktu kepada pelaku usaha yang ada kaitannya dengan pelayanan publik untuk mendaftarkan sistem transaksi elektroniknya kepada Kemenkominfo pada 12 Oktober 2013.
Beleid ini mencakup aturan sistem elektronik pelayanan publik di bidang kesehatan, mining, transportasi, dan lainnya.
Dalam transaksi elektronik, terdapat standar-standar khusus yang ditetapkan PP No. 82/2012 tersebut, yaitu dari sisi perangkat keras yang diantaranya harus memenuhi aspek interkonektivitas dan kompatibilitas, memperoleh sertifikasi kelayakan dari Menteri, mempunyai layanan dukungan teknis, dan memiliki jaminan ketersediaan suku cadang paling sedikit 3 tahun.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaNilai transaksi digital banking mencapai Rp5.163 triliun.
Baca SelengkapnyaAwal merintis bisnisnya, Sueb mendapat omzet puluhan juta. Kini Sueb mampu meraih omzet hingga miliaran rupiah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaDalam menghadapi era digitalisasi, perbankan dituntut untuk adaptif dalam memanfaatkan saluran penyampaian informasi kepada khalayak.
Baca SelengkapnyaBank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaAngka ini menunjukkan bahwa Program Kartu Prakerja berdampak positif ke perekonomian Indonesia.
Baca Selengkapnya