Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pekerja Tetap dan Kontrak Bakal Dapat Jaminan Sosial yang Sama

Pekerja Tetap dan Kontrak Bakal Dapat Jaminan Sosial yang Sama Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono. ©2019 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

Merdeka.com - Kementerian Koordinator Perekonomian akan merampungkan Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja pada Minggu ini. Dalam draf tersebut, pemerintah mengatur pekerja kontrak mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.

"Antara lain dalam hal upah, jaminan sosial, perlindungan K3, dan hak atas kompensasi akibat pengakhiran kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ujar Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian, Susiwijono, di Kantornya, Jakarta, Jumat (17/1).

Perkembangan teknologi digital dan revolusi industri 4.0, menimbulkan jenis pekerjaan baru (ekonomi digital) yang bersifat tidak tetap. Pekerja Kontrak pada jenis pekerjaan ini tetap harus diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.

"Untuk pekerja alih daya (outsourcing), baik yang bekerja sebagai pekerja kontrak maupun pekerja tetap, diberikan hak dan perlindungan yang sama. Antara lain dalam hal upah, Jaminan Sosial, Perlindungan K3 dan hak atas kompensasi akibat pengakhiran kerja."

Dalam kluster ketenagakerjaan, pemerintah juga menambahkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. JKP memberikan manfaat berupa Cash Benefit, Vocational Training, dan Job Placement Access.

Penambahan manfaat JKP, tidak menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan. Pekerja yang mendapatkan JKP, tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya yang berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm).

Omnibus Law Genjot Investasi dan Penyerapan Tenaga Kerja

Susiwijono mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak hanya menyangkut investasi tetapi banyak hal seperti tenaga kerja. Melalui aturan tersebut, pemerintah ingin mendorong investasi dan menyerap tenaga kerja yang lebih besar.

"Kondisi saat ini jumlah pengangguran, sekarang ini masih ada pengangguran 7,5 juta orang. Tambahan Angkatan kerja baru 2 jutaan orang. Artinya sekitar 9 juta orang perlu lapangan kerja setiap tahun," jelasnya.

Dia melanjutkan, pengaturan investasi melalui Omnibus Law dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab, satu persen pertumbuhan ekonomi akan menyerap 400.000 pekerja.

"Target pertumbuhan untuk 5 tahun kan 6 persen itu untuk menampung 9 juta orang yang butuh pekerjaan tadi. Dalam teori sebelumnya, 1 persen pertumbuhan ekonomi itu akan menyerap 400.000 pekerja," jelasnya.

"Itu sangat konservatif dengan kondisi ekonomi digital sekarang itu mulai diragukan. Jadi masih perlu kita dorong investasi untuk menyelesaikan problem pengangguran tadi. Kita tetap perlu investasi besar," tandasnya.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya
Ucapan Selamat Perpisahan Rekan Kerja, Penuh Kesan Kebaikan

Ucapan Selamat Perpisahan Rekan Kerja, Penuh Kesan Kebaikan

Memberi ucapan perpisahan kepada rekan kerja menjadi budaya tersendiri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ganjar akan Evaluasi Omnibus Law Cipta Kerja

Ganjar akan Evaluasi Omnibus Law Cipta Kerja

Keluhan dan ketidaknyamanan para buruh, harus diakomodir melalui ruang musyawarah.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.

Baca Selengkapnya
Dukung Pemilu Satu Putaran, Muhadjir: Rp40 Triliun Lebih Baik untuk Beli Beras

Dukung Pemilu Satu Putaran, Muhadjir: Rp40 Triliun Lebih Baik untuk Beli Beras

Secara sederhana dana Pemilu bisa dialokasikan membantu kesulitan ekonomi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya