Pekerja di kapal, jam kerja tak jelas sampai tak mampu bayar makan
Merdeka.com - Terungkapnya praktik perbudakan ABK non Thailand di perairan Benjina, Maluku, membuka mata semua pihak bahwa tindak kriminalitas di atas kapal asing buka isapan jempol.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengaku tengah membuat regulasi guna melindungi pekerja di laut. Dalam regulasi tersebut bakal dimasukkan beberapa poin seperti kelayakan kapal tangkap ikan, agen penempatan terhadap anak buah kapal (ABK), kemudian sertifikasi ABK yang ada di kapal.
"Tujuan utama menghadirkan negara dalam pelayanan dan perlindungan secara optimal kepada mereka yang bekerja di kapal pelayaran," ujar Hanif di Jakarta Selatan, Senin (27/4).
Hanif menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholder seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) supaya tidak terjadi tumpah tindih.
"Izin penempatan tenaga kerja di kapal perikanan ada yang keluarnya dari luar Kemenakertrans," tuturnya.
"Keadaanya pekerja kapal ikan sangat parah hubungan tidak jelas, jam kerja, kadang tak bayar makan serba kurang harus ada regulasi yang clear menyangkut itu semua," tegasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
7 Pekerjaan di Kapal Pesiar Tawarkan Gaji Tinggi, Begini Tugasnya
Dalam beberapa referensi, bekerja di kapal pesiar setidaknya memiliki gaji minimal USD1.000 per bulan.
Baca SelengkapnyaKapal Pembawa Kotak Suara Pemilu di Mentawai Kecelakaan Dihantam Ombak, KPU Tidak akan Gelar Pemilihan Suara Ulang
Kejadian itu pada saat pergeseran logistik pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Saliguma menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siberut Tengah
Baca SelengkapnyaMenyelam Hingga 47 Meter Di Bawah Laut, Penyelam Temukan 10 Bangkai Kapal Kuno dari Zaman Romawi Sampai Perang Dunia
Menyelam Hingga 47 Meter Di Bawah Laut, Penyelam Temukan 10 Bangkai Kapal Kuno dari Zaman Romawi Sampai Perang Dunia
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaMenkes soal Jam Kerja Petugas Pemilu Sampai 15 Jam: Kayak Kopassus
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti jam kerja para petugas Pemilu 2024 yang sangat berat.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaKapal Pesiar Azzimut 80 di Kepulauan Seribu Kebakaran, Asap Mengepul dari Bagian Mesin
Kapal pesiar Azzimut 80 di Kepulauan Seribu hangus dilalap si jago merah pada Minggu (10/3).
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnya