Pasokan gas minim, industri kecil merasa dianaktirikan
Merdeka.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melihat, pasokan gas untuk industri masih sangat minim. Pengusaha merasa dianaktirikan karena industri non strategis seperti Industri kecil dan Menengah yang memang membutuhkan pasokan gas cukup banyak, tidak mendapat pasokan sesuai kebutuhan.
"Industri masih dianaktirikan setelah PLN, industri tetap menjadi nomor 4," ujar Wakil Ketua komite Tetap Kadin Ahmad Wijaya dalam diskusi bertajuk 'OPEN ACCESS, Jembatan Antara Produsen Dengan Konsumen' di Hotel Sultan, Jakarta Rabu (12/12).
Dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 3 tahun 2010 tentang alokasi dan pemanfaatan gas bumi, sektor industri berada di posisi paling akhir yaitu nomor 4 setelah Lifting, PLN dan Pupuk.
Ahmad menegaskan, saat ini PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sudah memasok seluruh gas untuk industri besar. Namun masih ada industri kecil yang belum mendapatkan alokasi gas. Seperti industri tekstil dan industri sepatu.
"Di Jalan raya Tangerang, Jalan Raya Bogor, itu sudah ada akses pipa yang langsung masuk ke Industri besar," tegasnya.
Ahmad menambahkan, hingga hari ini energi yang dipakai industri yang non strategis belum banyak diakomodir oleh BUMN yang memiliki akses jaringan gas seperti PGN. Meski tidak mendapat pasokan melalui pipa, idealnya ada cara lain memasok gas untuk memenuhi industri non strategis.
"Seharusnya industri mendapatkan gas alam terkompresi (Compressed Natural Gas/CNG) seperti tabung biru yang ada di rumah," jelasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pertama, ada faktor dari sisi hulu di mana rencana-rencana produksi mengalami kendala operasional.
Baca SelengkapnyaHarga gas bumi akan berpengaruh pada beban produksi industri. Maka, harga murah bisa menjadi salah satu solusinya.
Baca SelengkapnyaPGN terbuka dan mendorong bagi semua sektor usaha untuk menggunakan gas bumi agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata bersama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Besaran kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak pada kondisi normal yaitu minimal 8.050 MMBTU/Bulan dan maksimal 10.465 MMBTU/Bulan.
Baca SelengkapnyaAkibat harga gas bumi murah atau harga gas bumi tertentu (HGBT) kepada tujuh sektor industri tellah berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaInsentif harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri membuat penerimaan negara turut berkurang hingga Rp15,6 triliun.
Baca SelengkapnyaMerauke memiliki potensi pertanian yang besar untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri khususnya di Indonesia bagian timur.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024 syarat pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaDua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca Selengkapnya