Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Panas bumi yang belum memanas

Panas bumi yang belum memanas panas bumi. merdeka.com/shutterstock

Merdeka.com - Indonesia diciptakan di daerah berpulau-pulau yang berada di atas lempengan 'panas'. Hal ini bisa berarti positif dan juga negatif. Meski rawan akan gempa, gunung-gunung berapi di Nusantara menyimpan energi abadi, yaitu panas bumi. Kementerian ESDM menyebutkan bahwa cadangan tenaga panas bumi Indonesia adalah yang terbesar di dunia, yaitu 29.000 MW. Jika dioptimalisasi, potensi listrik dari panas bumi tersebut bisa menerangi seluruh Indonesia. Bayangkan, listrik tanpa polusi bisa menerangi seluruh Indonesia.

Namun, mimpi tinggallah mimpi. Rencana pemerintah untuk membangun 4.000 MW pembangkit listrik panas bumi pun kembali mengerut. Rencana yang telah dipupuk dari tahun 2009 itu hingga sekarang belum ada wujudnya. Hingga kini, belum ada satupun kertas perjanjian jual beli listrik antara pengembang dengan PLN.

Pengembangan panas bumi awalnya sempat terkendala masalah pembelian listrik dari energi jenis ini. PLN sempat keberatan membeli listrik panas bumi karena tender wilayah kerja panas bumi (WKP) dilakukan oleh pemerintah daerah tanpa melibatkan perseroan. Masalah ini kemudian diatasi pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Menteri No 2 Tahun 2011 tentang penugasan kepada PLN untuk membelian listrik panas bumi.

Sayangnya, setelah itu pun panas bumi kembali menemui hambatan. Investor masih enggan menandatangani PPA karena tidak ada jaminan PLN mampu membayar. Selain itu, mereka juga meminta jaminan jika terjadi penghentian proyek (government force majeur/GFM). Untuk menangani hal ini, pemerintah kembali memperbaiki aturan, yaitu revisi Peraturan Menteri Keuangan 77/PMK01/2011 mengenai pedoman pelaksanaan penjaminan kelayakan usaha PLN.

Tetapi, revisi aturan yang dijanjikan selesai akhir bulan lalu ini, hingga sekarang tidak kunjung terbit. Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kardaya Warnika mengatakan, penyelesesaian revisi PMK 77 ini tidak menjadi tanggung jawab pihaknya. Hal tersebut berada di kuasa Kementerian Keuangan. Pihaknya hanya berperan memberi masukan.

“Agar aturan ini bisa diterapkan, kita sebagai pihak yang berhubungan dengan investor, memberi masukan untuk revisi tersebut. Diharapkan dalam waktu dekat,” katanya.

PT PLN (Persero) yang terlibat langsung untuk pengembangan listrik panas bumi juga tidak berpangku tangan. Direktur Utama PLN Dahlan Iskan menuturkan, pihaknya sudah berulang kali mendesak investor panas bumi yang sudah selesai negosiasi harga dengan perseroan untuk segera tanda tangan PPA. Di antaranya, PLTP Rajabasa dan Muara Labouh. Namun, investor berkeras tidak mau teken perjanjian sebelum revisi PMK 77 selesai.

“Mereka menunggu kejelasan jaminan pemerintah karena kedua proyek tersebut masuk dalam Percepatan 10.000 MW tahap dua dan di aturan disebutkan proyek dalam program percepatan mendapat jaminan,” jelasnya.

Padahal seluruh urusan negosiasi harga dan persyaratan lainnya sudah selesai. Untuk menyiasati penolakan, PLN kemudian menawarkan penandatanganan PPA saat ini namun baru efektif ketika revisi PMK 77 selesai. “Tetapi mereka tidak mau. Tetap berkeras menunggu jaminan,” katanya.

Bahkan, meski beberapa waktu lalu Menteri Keuangan menyatakan telah menandatangani revisi PMK tersebut, hingga saat ini hasil revisi itu belum resmi terbit. Pengembang panas bumi pun belum tahu jaminan apa yang akhirnya diberikan pemerintah.

Dampak dari berbagai kendala ini berujung pada melesetnya target pengembangan panas bumi. Kementerian ESDM merevisi target tersebut menjadi 2.170 MW pada 2014. Padahal, sedianya target yang dipasang pemerintah adalah 3.967 MW. Sedangkan kondisi saat ini, listrik dari panas bumi baru 1.198 MW.

Menurut Pengamat Energi Fabby Tumiwa program percepatan 10.000 MW tahap 1 masih belum berjalan sesuai target karena adanya keterlambatan dalam membangun pembangkit listrik menggunakan energi terbarukan. "FTP tahp 1 saja masih belum sesuai rencana," katanya kepada merdeka.com di Jakarta Rabu (13/6).

Lalu, untuk program percepatan tahap 2 yang akan direncanakan, PLN harus menggunakan 70 persen energi terbarukan dan terencana sehingga tidak mundur pembangunannya. "Menurut saya itu (FTP tahap 2) harus tercantum di RUPTL PLN, saya lihat belum ada gap antara realisasi dan perencanaan. Realisasinya masih jauh dari harapan. PLN juga mengimplementasikan itu kan bukan hanya perencanaan tetapi juga pendanaan," tegasnya.

Sampai saat ini penggunaan energi terbarukan masih dibawah 5 persen, padahal energi terbarukan tidak hanya untuk pembangkit listrik, tetapi juga untuk bahan bakar transportasi dan industri. "Sebenarnya ini merupakan rencana yang sangat dahsyat, akan tetapi membutuhkan work plan yang jelas," pungkasnya.

 

(mdk/rin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Indonesia Kalah dari Filipina dalam Pemanfataan Energi Panas Bumi, Cek Faktanya

Indonesia Kalah dari Filipina dalam Pemanfataan Energi Panas Bumi, Cek Faktanya

Filipina mampu mengembangkan dan memanfaatkan panas bumi dengan baik untuk kelistrikan di negaranya.

Baca Selengkapnya
Isu Panas Bumi Diharapkan Dibahas dalam Debat Cawapres Hari Minggu

Isu Panas Bumi Diharapkan Dibahas dalam Debat Cawapres Hari Minggu

Panas bumi ini memiliki potensi yang sangat luar biasa untuk bisa menjadi pendorong atau mewujudkan apa yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kembangkan Potensi Panas Bumi, Pertamina Geothermal Energy Bangun PLTP Lumut Balai Unit 2

Kembangkan Potensi Panas Bumi, Pertamina Geothermal Energy Bangun PLTP Lumut Balai Unit 2

Pembangunan PLTP Lumut Balai Unit 2 akan menambah kapasitas panas bumi di Area Lumut Balai sebesar 55 MW.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus

PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus

Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Bulog Lanjutkan Program Bantuan Pangan Beras untuk Penuhi Kebutuhan Penduduk Indonesia

Bulog Lanjutkan Program Bantuan Pangan Beras untuk Penuhi Kebutuhan Penduduk Indonesia

Keberhasilan Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Beras pada tahun 2023 kembali dilanjutkan dengan penyaluran program yang sama untuk tahun 2024.

Baca Selengkapnya
PLN Tambah Pembangkit Listrik Hijau di Nusa Penida, Aktif Mulai Tahun Depan

PLN Tambah Pembangkit Listrik Hijau di Nusa Penida, Aktif Mulai Tahun Depan

Sistem kelistrikan Nusa Penida akan ditambah kembali dengan pembangkit hijau sebesar 14,5 MW.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Mengapa Colokan Listrik Berbeda-beda di Setiap Negara

Ini Alasan Mengapa Colokan Listrik Berbeda-beda di Setiap Negara

Lalu muncul pertanyaan, mengapa ini bisa berbeda di setiap negara?

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya