Pajak Mobil Listrik Dihapus, Menko Airlangga: Agar Produsen Tak Kabur ke Thailand
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait arahannya kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menghapus pajak kendaraan listrik. Saat ini, Pemda mengenakan pungutan pajak kendaraan sebesar 12,5 persen.
Airlangga mengatakan, penerapan kebijakan penghapusan pajak kendaraan listrik diperlukan agar produsen tidak kabur ke Thailand. Mengingat, negeri Gajah Putih tersebut merupakan kompetitor utama Indonesia.
"Dengan ditambahkannya pajak kendaraan bermotor daerah sebesar 12,5 persen kita tidak kompetitif dibandingkan Thailand. "Kalau gak (dihapus), elektrifikasi otomotif lari (ke) Thailand," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah di Jakarta, Selasa (6/12).
Airlangga menerangkan, secara umum kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia dan Thailand dalam pengembangan industri kendaraan listrik sudah bersaing. Akan tetapi, pemda masih mengenakan pajak kendaraan sebesar 12,5 persen.
Insentif Diberikan Sama
"Jadi, semua insentif sama. Tapi, dengan ditambahkannya pajak kendaraan bermotor daerah sebesar 12,5 persen kita tidak kompetitif dibandingkan Thailand," ujarnya.
Oleh karena itu, Airlangga meminta dukungan pemda dalam percepatan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Antara lain dengan mau menghapuskan pajak kendaraan bermotor.
"Kalau gak susah, elektrifikasi otomotif lari (ke) Thailand," ucapnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaRencana menaikkan pajak sepeda motor jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sri berharap produknya akan semakin besar dan dapat dijual di mana-mana.
Baca SelengkapnyaSurat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaIndonesia sudah mulai memasuki musim penghujan sehingga kebutuhan air tercukupi untuk memanen.
Baca SelengkapnyaKendaraan motor listrik untuk menekan buruknya kualitas udara Jakarta.
Baca SelengkapnyaIndonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca Selengkapnya