Outsourcing BUMN jadi sorotan, PLN janji tak ada PHK massal
Merdeka.com - Persoalan tenaga kerja alih daya atau outsourcing di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sempat mendapat sorotan tajam DPR. Menteri BUMN Dahlan Iskan pun sepakat membentuk panja outsourcing BUMN. Beredar kabar bahwa salah satu perusahaan BUMN, PT PLN akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran bagi outsourcing.
Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (Persero) menanggapi enteng pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang mengatakan 40.000 karyawan outsourcing PT PLN terancam terkena PHK pada Oktober mendatang.
Pernyataan itu dilontarkan seiring penerapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing). Dalam aturan itu, pekerjaan alih daya hanya untuk lima jenis pekerjaan, yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa Migas pertambangan. Di luar 5 profesi itu, jika perusahaan menggunakan jasa outsourcing bakal kena sanksi.
Nur membantah isu adanya PHK massal di tubuh PLN. "Siapa bilang, nggak ada ( PHK), kita ikuti aturan yang dikeluarkan kementerian Tenaga Kerja, jadi penataan yang sesuai dengan pemerintah," Kata Nur di Kantornya, Jakarta, Kamis (13/6/2013). Nur Pamudji menegaskan, sistem outsourcing sah dan diperbolehkan.
Senada dengan Nur Pamudji, Manager Humas PT PLN (persero) Bambang Dwiyanto mengatakan, PLN tidak akan melakukan PHK besar-besaran. Sebab, jika PLN mem-PHK 40.000 karyawannya, mereka akan sangat merugikan.
"Nggak ada, pegawai PLN ada 47.000 ribu nanti di PHK 40.000 habis," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaWarga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN
Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Tujuan Sebenarnya Pemerintah Pindahkan PNS ke Ibu Kota Baru
Pemerintah butuh talenta PNS yang cakap digital di IKN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025
Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca SelengkapnyaKASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024
Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKabar Baik: CPNS Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, tapi Nominalnya Cuma Segini
Nilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaTernyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia
Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).
Baca Selengkapnya17 Tahun Jadi Karyawan BUMN dan Pilih Resign, Pria Desa Ini Sukses Bangun Bisnis Kayu dan Ekspor ke 17 Negara
Dia memilih usaha bisnis penggergajian kayu di Majenang, Jawa Tengah bersama dengan salah satu rekannya.
Baca SelengkapnyaKetua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada
Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca Selengkapnya