Organda desak pemerintah segera beri insentif
Merdeka.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta pemerintah untuk memberikan beberapa keringanan pajak sebagai insentif bagi pengusaha angkutan. Pengusaha angkutan meminta pemerintah segera mungkin merealisasikannya.
"Ini sudah diusulkan dalam rapat kabinet. Besarannya belum. Akan dibentuk tim kecil untuk mengkaji mekanismenya. Mudah-mudahan dalam 1-2 bulan bisa selesai," ujar Sekretaris Jenderal Organda Andriansyah di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (20/11).
Organda mengusulkan beberapa insentif fiskal seperti keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBNKB), keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penghapusan bea masuk suku cadang penting.
Dia menegaskan, pemberian insentif penting untuk menjaga keberlangsungan usaha angkutan.
"Ini perlu diberikan untuk menjaga sustainable usaha angkutan. Supaya kita tetap bisa hidup dan meningkatkan pelayanan kami," jelas dia.
Selain masalah insentif, Organda juga meminta pemerintah melakukan penertiban terhadap angkutan umum ilegal yang selama ini masih banyak beredar.
"Kita juga penertiban dan enforcement bagi angkut umum ilegal. Karena ini sangat mempengaruhi kinerja angkutan umum yang resmi," ungkapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggawira menilai Anies Baswedan lupa dengan sejarah soal pernyataannya orang dalam atau 'ordal'.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban meninggal dunia mengalami sejumlah luka akibat benda tajam.
Baca SelengkapnyaAndika menyinggung Ganjar dan Mahfud adalah pemimpin inklusif yang akan mewakili kepentingan semua lapisan masyarakat
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca Selengkapnya