Ongkos tutup Bank Mutiara lebih murah dari penyelamatan?
Merdeka.com - Tahun ini merupakan batas akhir penjualan Bank Mutiara . Sejauh ini, sudah ada tujuh peminat pembeli yang dinyatakan lolos uji. Namun untuk soal harga, belum disampaikan penawarannya.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih ngotot melego LPS sebesar Rp 8 triliun, sesuai dengan jumlah suntikan dana ke eks Bank Century tersebut.
Pengamat ekonomi yang juga dosen FE UI, Faisal Basri memaparkan perhitungannya soal biaya penyelamatan dan penutupan Bank Mutiara. Awalnya, biaya penyelamatan eks Bank Century ini memang lebih murah jika dibandingkan ditutup.
Namun seiring berjalannya waktu, setelah mendapat suntikan Rp 1,2 triliun di awal 2014, biaya penyelamatan Bank Mutiara menjadi lebih mahal dibandingkan jika ditutup sebelum 2014.
Faisal membuat perhitungan dengan 2 tahap (sesuai dengan bailout dari LPS). Tahap pertama dengan bailout awal Rp 6,7 triliun. Menurutnya, Bank Mutiara hanya laku Rp 2,8 triliun. Hitungannya berdasarkan dua kali nilai buku (aset) Bank Mutiara yang saat ini sebesar Rp 1,4 triliun. Dengan perhitungan ini, maka ongkos penyelamatan 3,96 triliun.
Jika LPS memutuskan menutup Bank Mutiara , maka harus membayar dana nasabah yang simpanannya layak bayar (di bawah Rp 2 miliar) dengan total Rp 5,3 triliun. LPS hanya dapat Rp 600 miliar dari potensi penjualan aset. "Ongkosnya lebih besar jadi Rp 4,7 triliun," kata Faisal ketika diskusi bersama wartawan di Jakarta, Senin (16/6).
Penghitungan tahap kedua memasukkan tambahan suntikan modal Rp 1,249 triliun yang dikucurkan awal tahun ini. Jika LPS memutuskan menyelamatkan Bank Mutiara , maka ongkosnya menjadi lebih mahal. Karena biaya penyelamatan menjadi Rp 5,1 triliun. Hitungan ini berdasar ongkos penyelamatan dengan bailout awal yakni Rp 3,96 triliun ditambah Rp 1,2 triliun (bailout terakhir).
Faisal menegaskan, bailout kedua terjadi karena kesalahan sistem. Bank Mutiara dirugikan dengan lamanya penjualan sehingga harus diberi suntikan modal lagi untuk kelanjutan bank yang disebut-sebut sebagai bank gagal itu. "Undang-undangnya menyebut harus dijual setara dana talangan di lima tahun pertama, ya itu tidak mungkin lah. Makanya tidak fair memasukkan bailout kedua di perhitungan."
Sesuai ketentuan undang-undang, apabila setelah lima tahun tidak ada yang membeli, Bank Mutiara bisa dijual di bawah harga penyelamatannya atau dengan harga penawaran terbaik. Proses penjualan bank dengan kode perdagangan saham BCIC ini mulai dilaksanakan pada kuartal I 2014. Adapun batas penjualan Bank Mutiara berakhir pada 21 November 2014.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan
Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca Selengkapnya5 Fakta di Balik Kebakaran Hebat Pasar Ngawen Blora, Kerugian Capai Rp30,6 Miliar
Diduga banyak pedagang pasar yang masih punya utang di bank.
Baca SelengkapnyaOJK: Tabungan Orang Indonesia Naik Menjadi Rp8.441 Triliun di Februari 2024
Berdasarkan data OJK, tabungan orang Indonesia pada bulan Februari meningkat jadi Rp8.441 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaTak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini
Mencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.
Baca SelengkapnyaBI Ungkap Risiko Tukar Uang Receh di Pinggir Jalan
Melakukan penukaran di layanan resmi dijamin keaslian uangnya.
Baca SelengkapnyaAnies Ingatkan Pendukung Tak Alihkan Dukungan karena Bansos: Itu Uang Rakyat, Bukan Program Pribadi
Anies Baswedan, mengingatkan para pendukungnya agar tak mengalihkan dukungan hanya karena ditawari uang, sembako, hingga bantuan sosial (bansos).
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaApakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca Selengkapnya