Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman Ungkap 5 Masalah Atas Menjamurnya Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Ombudsman Ungkap 5 Masalah Atas Menjamurnya Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Ilustrasi BUMN. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ombudsman RI menjelaskan penyebab banyaknya fenomena rangkap jabatan pada posisi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Setidaknya terdapat lima isu yang menjadi masalah atas banyaknya praktik rangkap jabatan komisaris.

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menjelaskan temuan tersebut, berdasarkan hasil investigasi sejak 2017 hingga 2019 yang menemukan sekitar 397 komisaris terindikasi rangkap jabatan. Termasuk di tahun 2020 yang diyakini masih terjadi.

"Di 2020 pelanggaran itu tetap terjadi. Maka kita lakukan review secara teknis kepada BUMN untuk tahun 2020, hingga menemukan beberapa perkembangan terakhir," ujar Alamsyah dalam konferensi pers daring, Selasa (4/8)

Alamsyah menyebutkan terdapat lima isu yakni, pertama terkait kompetensi komisaris yang berasal dari relawan politik. Kedua, dominasi jajaran direksi dan komisaris yang berasal dari Bank BUMN tertentu.

Selanjutnya, penempatan oleh anggota TNI atau Polri aktif. Keempat penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai komisaris di anak perusahaan BUMN. Kelima adanya pengurus Partai Politik yang diangkat menjadi komisaris BUMN.

Kendati demikian, Alamsyah mengatakan, Ombudsman telah menyampaikan data-data yang mereka miliki kepada presiden. Dia berharap Ombudsman dapat segera membahasnya dengan Kementerian BUMN.

"Kami tidak ingin menelusuri siapa-siapa orangnya secara khusus, tapi semua ini akan kami dorong sebagai dasar untuk melakukan perbaikan sistem rekrutmen dan penempatan," ujarnya.

Ombudsman Minta Presiden Terbitkan Pepres

Oleh sebab itu, Ombudsman memutuskan untuk menyerahkan surat ke Presiden Jokowi dengan empat kesimpulan terkait fenomena rangkap jabatan pada komisaris BUMN.

"Pertama, adanya benturan regulasi akibat batasan yang tidak tegas sehingga menyebabkan penafsiran yang berbeda dan cenderung meluas. Kedua, pelanggaran terhadap regulasi yang secara eksplisit telah mengatur pelarangan rangkap jabatan pada UU, PP, dan peraturan menteri," jelasnya.

Lanjutnya, ketiga adanya rangkap penghasilan yang tidak didasarkan prinsip imbalan atas beban tambahan yang wajar dan berbasis kinerja, dan keempat sistem rekrutmen komisaris BUMN kurang transparan, kurang akuntabel, dan diskriminatif.

Oleh karena itu, Ombudsman meminta kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Presiden agar memperjelas batasan serta kriteria dalam penempatan struktural dan fungsional aktif sebagai komisaris BUMN bedasarkan kompetensi dan terhindar dari konflik kepentingan.

"Termasuk pengaturan sistem penghasilan tunggal bagi perangkap jabatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tutur Alamsyah.

Selain itu, memerintahkan kepada Menteri BUMN untuk melakukan perbaikan terhadap peraturan menteri yang sekurang-kurangnya mengatur secara lebih jelas mengenai penetapan kriteria calon, sumber bakal calon, tata cara kewajiban, dan akuntabilitas kinerja para komisaris BUMN.

Termasuk, melakukan evaluasi cepat dan memberhentikan para komisaris rangkap jabatan yang terbukti diangkat dengan cara yang eksplesit bertentangan dengan hukum yang berlaku. "Jadi kalau Peraturan Presidennya sudah mengatakan jabatan ini tidak boleh merangkap, ya tidak bisa merangkap artinya," ujarnya.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara

Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara

Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023

Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023

Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang

Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang

Ombudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pelayanan Publik Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI

Pelayanan Publik Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI

Banyuwangi mendapatkan nilai 92,25 masuk dalam zona hijau (predikat kepatuhan tertinggi).

Baca Selengkapnya
Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial

Beras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Bank BTN Rombak Susunan Komisaris dan Direksi, Ini Dia Susunan Terbarunya

Bank BTN Rombak Susunan Komisaris dan Direksi, Ini Dia Susunan Terbarunya

Perubahan susunan pengurus Dewan Komisaris BTN disebabkan adanya pemberhentian dengan hormat alm Ahdi Jumhari Luddin dan M Yusuf Permana sebagai Komisaris.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Puji Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi: Itu Luar Biasa

Ombudsman Puji Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi: Itu Luar Biasa

Menurutnya hal ini menjadi kepedulian dan keberpihakan Polri untuk memberikan ruang kesempatan untuk bekerja dan mengabdi sebagai anggota Polri

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Beda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?

Beda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?

Mana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'

Baca Selengkapnya