Ombudsman ke Mendag: Cabut Aturan DMO, Kalau Tidak Kita Bongkar Semua Maladministrasi
Merdeka.com - Ombudsman RI mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tentang maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng. Melalui pernyataan ini, Ombudsman mendesak Menteri Perdagangan (Mendag) untuk mencabut ketetapan kewajiban pemenuhan pasar domestik atau DMO.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyatakan, pencabutan kebijakan DMO jadi poin korektif utama yang diberikan agar harga dan stok minyak goreng tidak carut marut lagi.Kebijakan DMO merupakan penerapan kewajiban pemenuhan domestik atau domestic market obligation.
"Cabut DMO, jelas itu. Kalau sekarang kan Ombudsman meminta itu, jadi harus laksanakan. Kementerian Perdagangan harus mencabut DMO," ujar Yeka di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (13/9).
Melalui LAHP yang dikeluarkan, Ombudsman meminta agar Kementerian Perdagangan bisa memberikan jawaban terhadap himbauan pencabutan DMO dalam kurun waktu maksimal 60 hari. Namun, Yeka berharap Kementerian Perdagangan bisa meresponnya lebih cepat. "Sebelum kalau bisa, minggu depan (kalau bisa)," tegasnya.
Bila tindakan korektif itu tidak dilaksanakan, maka Ombudsman akan menjatuhkan rekomendasi dan itu sifatnya wajib diikuti.
"Misal DMO tidak dicabut, maka kita akan paksakan rekomendasi untuk mencabut. Itu lebih keras, kalau tindakan korektif silakan koreksi caranya ini. Nanti kita lihat kan esensi kita kan pelayanan publiknya. Kalau sudah rekomendasi wajib, harus," paparnya.
Ancam Laporkan ke Presiden
"(Kalau tidak) kita laporkan ke Presiden, kita bongkar semua maladminsitrasinya. Kita punya banyak cara untuk menekan pemerintah agar senantiasa membuat lebih baik pelayanan publiknya," seru Yeka.
Menanggapi alasan Kemendag yang beralasan kebijakan DMO diterapkan demi kepentingan umum, Ombudsman RI bersikukuh telah mengkaji aturan itu secara data. Termasuk menganalisa 44 peraturan terkait yang dikeluarkan pemerintah.
"Makanya yang jelas begini, semua tindakan korektif yang kita lakukan itu basisnya data. Bukan hanya basis data, dan diakui juga. Cuman kan enggak mungkin kita buka satu-satu. Artinya sekarang semuanya dalam pemahaman bersama, bahwa DMO itu memang harus segera dicabut," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Catat! Kemendag Jamin Harga Minyak Kita Tak Naik Hingga Lebaran 2024
Hal ini merespons isu kenaikan harga minyak kita akibat kurangnya realisasi domestic market obligation (DMO) oleh produsen.
Baca SelengkapnyaOmbudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial
Beras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaOmbudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023
Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara
Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Harga Minuman Manis Kemasan Bakal Naik Akibat Kebijakan Pemerintah Ini
Triyono khawatir kenaikan harga minuman manis dalam kemasan nantinya akan membebani daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaPelayanan Publik Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI
Banyuwangi mendapatkan nilai 92,25 masuk dalam zona hijau (predikat kepatuhan tertinggi).
Baca SelengkapnyaBegini Status Ratusan Ribu Hektare Lahan yang Dikuasai Perusahaan Prabowo Versi Walhi
Ketua Ombudsman Mokhamad Najih menyampaikan sudah seharusnya penguasaan yang sangat luas tidak boleh diberikan dalam bentuk Surat Hak Milik, termasuk juga HGU.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaJokowi Resmikan Pabrik Minyak Makan Merah: Harganya Lebih Murah dari Minyak Goreng
"Pertama harga minyak makan merah ini lebih murah dari minyak goreng di pasaran," kata Jokowi
Baca Selengkapnya