Ombudsman desak Dahlan beri peringatan tertulis pada Telkom
Merdeka.com - Lembaga penyelesaian sengketa, Ombudsman Republik Indonesia meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, memberikan peringatan tertulis kepada Direksi PT Telkom atas kelalaiannya tidak membuat payung hukum (aturan) dalam memberikan kepastian hak bagi karyawan ketika memasuki masa pensiun.
Selain itu, Ombudsman memerintahkan PT Telkom membayarkan sisa hak para pensiunan berupa bantuan manfaat pensiun dengan asas uniformula sebagaimana diatur dalam PKB IV, yaitu sebesar 1,7 dikali tunjangan hari tua, dan dikurangi 1,41 dikali tunjangan hari tua, atau sebesar 0,29 dikali tunjangan hari tua tanpa ada persyaratan.
"Dengan ini, maka Menteri Negara BUMN dan Direksi PT Telkom wajib melaksanakan rekomendasi ini dan selanjutnya melaporkan kepada Ombudsman dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya rekomendasi," ujar Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Petrus Beda Peduli dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Senin (25/3).
Rekomendasi Ombudsman ini keluar setelah beberapa kali upaya mediasi antara anggota Forum Komunikasi Pensiunan PT Telkom (FKPT) sejak 2010 silam. Para pensiunan mengeluhkan ketidakjelasan hak atas bantuan peningkatan kesejahteraan berupa manfaat pensiun dengan asas uniformula.
Ombudsman menilai Telkom telah melakukan mal administrasi berupa kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum berupa ketidaktegasan dalam menyikapi proses pembahasan asas uniformula dan penundaan berlarut (undue delay) berupa keterlambatan dan penundaan berlarut dalam melakukan pembayaran atas sisa bantuan manfaat pensiun pegawai.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PaDi UMKM hadirkan sistem pembayaran yang efisien untuk transaksi yang lebih mudah.
Baca SelengkapnyaKomitmen Telkom Percepat Program Peduli Lingkungan
Baca SelengkapnyaDigiTiket dari Indibiz tawarkan kemudahan pencatatan data dan sistem tiket.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Telkom siap berkolaborasi mendukung langkah Pemprov Bali menerapkan pungutan bagi wisatawan asing.
Baca SelengkapnyaTelkom Indonesia melalui Indibiz menghadirkan solusi transformasi digital untuk pendidikan.
Baca SelengkapnyaTelkomGroup melakukan pengamanan infrastruktur dan layanan di KPU Pusat dan KPUD.
Baca SelengkapnyaSeiring dengan perkembangan di bidang teknologi, Telkom Indonesia terus mengembangkan layanan Next-Generation Digital Connectivity.
Baca SelengkapnyaBCOMSS 2024 merupakan ajang kompetisi tahunan antar BUMN di bidang komunikasi korporatdan program keberlanjutan.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum 80 kata-kata perpisahan rekan kerja yang menyentuh hati.
Baca Selengkapnya