OJK: Waspadai investasi abal-abal seperti MMM
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar tidak tertipu investasi abal-abal. Menurut lembaga yang mengatur jasa keuangan Indonesia ini, investasi bodong selalu mengiming-imingi keuntungan dan bunga tinggi di luar kewajaran.
"OJK mengimbau kepada masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan apapun dalam bentuk investasi agar selalu memperhatikan rasionalitas, risiko, biaya, dan manfaat," kata Kepala OJK Bali Zulmi seperti dilansir Antara di Jakarta, Minggu (26/4).
Menurut dia, pihaknya terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi untuk terus memonitor dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang memenuhi kriteria investasi ilegal.
Satgas Waspada Investasi merupakan forum koordinasi yang dibentuk OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN), Kementerian Perdagangan, Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dia mengingatkan kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi membantu OJK apabila ada oknum-oknum yang menjanjikan tingkat imbal hasil yang sangat tinggi di luar batas kewajaran untuk melaporkan kepada OJK dan pihak kepolisian.
"Teliti sebelum melakukan transaksi keuangan dan berinvestasi, pahami hak dan kewajibannya, pastikan otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi produk dan lembaganya," ucapnya.
Adapun ciri-ciri yang bisa diantisipasi masyarakat terkait investasi abal-abal itu di antaranya kegiatan usahanya tidak ada izin dari instansi yang berwenang, tidak adanya penjelasan tentang dasar usaha kegiatan investasi yang memenuhi aspek kewajaran dan kepatutan di setiap kegiatan investasi, tidak adanya penjelasan tentang cara pengelolaan investasinya, tidak jelasnya struktur kepengurusan, struktur kepemilikan, struktur kegiatan usaha, dan alamat domisili usaha, imbal hasil di luar batas kewajaran.
Baru-baru ini OJK merilis salah satu program investasi "Manusia Membantu Manusia" (MMM) bukan merupakan produk dari lembaga keuangan yang teregulasi dan tidak ada izin dari OJK sehingga pihaknya tidak mengatur dan mengawasi keberadaan program itu. Bisnis MMM kini juga sudah dilarang di Indonesia dan OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir situs resmi MMM Indonesia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaLangkah ini perlu dilengkapi dengan memberikan kepastian hukum
Baca SelengkapnyaPemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaAnda bisa menginvestasikan dana yang dimiliki dalam bentuk saham, obligasi dan pasar uang.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKesempatan berinvestasi bisa dilakukan kapan saja termasuk saat nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS anjlok.
Baca SelengkapnyaJokowi juga memerintahkan agar status lahan bagi investor segera ditetapkan dan diperjelas. Basuki menuturkan Jokowi akan memonitor arahan-arahan tersebut.
Baca Selengkapnya