OJK Temukan 1.915 Iklan Jasa Keuangan Langgar Ketentuan, Mayoritas dari Perbankan
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan adanya 1.915 iklan penyedia jasa keuangan yang melanggar ketentuan yang ditetapkan pada semester I-2020. Jumlah tersebut sekitar 36,65 persen dari total 5.238 iklan di jasa keuangan yang muncul selama paruh pertama tahun ini.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito melaporkan, mayoritas iklan penyedia jasa keuangan yang menyalahi ketentuan berasal dari sektor perbankan, yakni sekitar 73 persen.
"Sektor yang melakukan pelanggaran 73 persen dari sektor perbankan. Sementara 25 persen dari sektor industri keuangan non-bank, dan 2 persen dari sektor pasar modal," jelas Sarjito dalam video siaran persnya, Rabu (15/7).
Sarjito mengatakan, sebanyak 5 persen iklan jasa keuangan tertuduh menyalahi aturan dengan jenis pelanggaran yang menyesatkan. Sementara 1 persen didakwa tidak memberikan informasi yang akurat, dan 94 persen merupakan iklan yang tidak jelas.
Lakukan Pengawasan
Menurut dia, OJK akan terus melakukan pengawasan perilaku pasar (market conduct). Hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
"Karena konsumen menghadapi beberapa risiko, seperti transparansi, perlakuan adil, reliabilitas, keamanan dan kerahasiaan data konsumen, dan penanganan pengaduan," ujar Sarjito.
Dia menyatakan, perlindungan konsumen merupakan alasan mengapa pemerintah membentuk OJK. Perlindungan itu dilakukan lewat aksi preventif dan kuratif.
"Preventif dilakukan lewat edukasi keuangan dan pengawasan market conduct. Kuratif dengan penanganan pengaduan dan pengawasan market conduct," terang Sarjito.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024
Industri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaPertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya
Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaOJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca Selengkapnya