Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK targetkan 25 emiten baru melantai di bursa tahun ini

OJK targetkan 25 emiten baru melantai di bursa tahun ini Bursa Efek Indonesia. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan 25 perusahaan melantai di bursa atau melakukan Initial Public Offering (IPO) tahun ini. Hal ini untuk mendorong pertumbuhan pasar modal Indonesia ke arah peningkatan kualitas emiten-emiten.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menilai, penambahan 25 emiten tahun ini dinilai cukup, dengan catatan emiten-emiten baru yang terdaftar di bursa tahun ini adalah emiten-emiten besar.

"Tahun ini kalau bisa tambah 25 emiten sudah bagus. Emiten ini sizenya yang penting yang gede itu bagus, ya kecil juga gak apa-apa," kata Muliaman di Jakarta, Rabu (9/4).

Untuk itu, OJK juga mendorong perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN) untuk go public. Langkah lain yang dilakukan OJK adalah edukasi terhadap perusahaan-perusahaan calon emiten. "Antusiasmenya besar. Pemikiran masuk go public itu ribet harus dikurangi," imbuh Muliaman.

Selain itu, untuk emiten-emiten dengan saham 'tidur' OJK akan melakukan tindakan tegas. "Saham tidur jumlahnya tidak terlalu banyak. Investor yang investasi di saham tidur itu nanti bisa lihat atau pindah ke yang lain. Saham tidur itu jadi perhatian OJK, kita akan panggil satu-satu mereka yang tidur, kita akan minta tambah sahamnya (right issue) biar bergerak terus," tutup Muliaman.

Sebelumnya, OJK sudah menyusun aturan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) lebih longgar. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan mekanisme PUB ini meniru skema di penerbitan obligasi. Calon emiten diperbolehkan menerbitkan efek secara bertahap, tapi porsi dan durasinya ditentukan OJK.

Proses anyar ini akan memudahkan perusahaan yang belum pernah berurusan dengan otoritas pasar modal. "Mereka tidak perlu dua kali mengajukan izin. Jadi mensimplifikasi pernyataan pendaftaran saham. Kalau aturan keluar akhir tahun, berarti berlakunya tahun berikutnya," ujarnya di Jakarta.

Nurhaida mencontohkan, sebuah perusahaan berencana menerbitkan saham dengan kapitalisasi Rp 1 triliun. Tapi ternyata di rencana bisnis tahun berikutnya, mereka butuh belanja modal Rp 500 miliar dan idealnya dibiayai pasar modal. Maka penerbitan saham perusahaan itu dapat dilakukan dua kali, kendati izin yang diurus hanya satu.

OJK menyadari relaksasi sistem IPO ini bisa berisiko. Pertama, jika ternyata rencana bisnis tahun kedua tidak berjalan lancar karena pelbagai alasan. Risiko kedua, jika ternyata nilai saham di pasaran dari IPO awal tak sesuai harapan. Mekanisme sanksi atau pembiaran buat emiten yang bermasalah saat melakoni PUB tengah dipikirkan lembaga pengawas ini.

"Itu nanti bisa diatur, kalau ada kondisi khusus seperti itu kan nanti kita sesuaikan aturannya," kata Nurhaida.

Kebijakan ini sudah dikoordinasikan dengan Bank Indonesia yang baru saja melansir aturan free float. Bauran dua kebijakan tersebut diyakini Nurhaida bisa meningkatkan jumlah saham di pasar.

Kendati demikian, OJK mengaku belum tahu kapan pastinya aturan PUB saham ini dijalankan. "Sudah ada tim. Target kita selesai tahun ini," tandasnya.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Kepala Badan Otorita IKN: Target 2024 Rp100 Triliun Investasi

Kepala Badan Otorita IKN: Target 2024 Rp100 Triliun Investasi

Pemilu 2024 diyakini tidak akan mengganggu investor yang masuk ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
OJK Perkuat Perusahaan Modal Ventura Dorong UMKM dan Perekonomian Nasional

OJK Perkuat Perusahaan Modal Ventura Dorong UMKM dan Perekonomian Nasional

Roadmap PMV diluncurkan untuk semakin mendorong dan mengembangkan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sinyal Izinkan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

OJK Beri Sinyal Izinkan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Sejalan dengan hal itu, sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir menargetkan merger kedua bank tersebut bisa rampung sebelum Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam

Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam

Jokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.

Baca Selengkapnya
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.

Baca Selengkapnya