Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Sebut Perppu Penanganan Virus Corona Bawa Sentimen Positif

OJK Sebut Perppu Penanganan Virus Corona Bawa Sentimen Positif pertumbuhan ekonomi. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyebut upaya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan sudah tepat. Sebab, dengan adanya Perppu ini menjadi sikap kehati-hatian pemerintah terhadap pandemi virus Corona.

"Perppu ini memberikan sentimen positif apabila kondisi tidak baik, kita ada ruang agar bisa fleksibel adanya Perppu ini," kata Wimboh dalam video conference di Jakarta, Minggu (5/4).

Wimboh mengatakan kehadiran Perppu ini bisa menangkal apabila sewaktu-waktu virus corona ini memberi dampak lebih dalam bagi sektor ekonomi Indonesia. Mengingat di dalam Perppu tersebut dimasukkan berbagai kebijakan atau stimulus untuk memperkuat ketahanan ekonomi domestik.

"Jadi dikeluarkan Perppu 1/2020 sekedar sedia payung sebelum hujan. Mudah mudahan tidak aja hujan, dan tidak perlu kita eksekusi," tandas dia.

Seperti diketahui, Pemerintah Jokowi Ma'ruf sudah menyerahkan Surat Presiden mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Saya membawakan bersama dengan Pak Yasonna sebagai dua menteri yang mendapat surpres untuk mewakili pemerintah dalam penyerahan dan nanti pembahasan RUU mengenai Perppu yang ingin diundangkan menjadi Undang-Undang," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di DPR, Jakarta, Kamis (2/4).

"Presiden sampaikan pesan untuk sampaikan RUU ke ibu pimpinan DPR dan jajaran DPR dengan harapan bisa dibahas dan disetujui DPR alam waktu tidak lama," sambung dia.

Sri Mulyani menjelaskan tujuan daripada Perppu ini dibuat untuk merespon kondisi ekonomi akibat dampak dari penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia. Pengingat saat ini lebih dari 200 negara menghadapi krisis kesehatan dan kemanusiaan kemudian berpotensi menciptakan krisis ekonomi maupun krisis keuangan.

"Di sini Perppu dijadikan landasan hukum untuk respon dalam rangka penyelamatan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Bantu masyarakat terdampak dunia usaha sektor eknomi dan jaga stabilitas sektor keuangan," kata dia.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya

Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya

Penghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN

Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN

Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI

Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI

Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB

Baca Selengkapnya
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya