Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Sebut Data Debitur Fintech akan Bergabung di SLIK

OJK Sebut Data Debitur Fintech akan Bergabung di SLIK Ilustrasi fintech. © business insider

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan adanya basis data debitur jasa keuangan untuk melindungi konsumen jasa keuangan. Salah satunya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk melakukan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mengatakan, data debitur fintech juga akan bergabung dengan SLIK.

Namun saat ini dari asosiasi fintech sudah memiliki basis datanya sendiri. Sehingga fintech tetap bisa menyaring debitur maupun debitur dari data yang mereka himpun.

"Nantinya fintech ini juga akan bergabung. Tapi fintech saat ini di asosiasinya dulu. Asosiasi fintech sudah punya seperti itu. Jadi orang-orang tidak bayar kalau pinjam lagi akan ketahuan itu," kata Tirta dalam MA Chapter Webinar Series Episode 2, Selasa (17/11).

Saat ini SLIK hanya bisa diakses hingga 3 tahun terakhir. Namun bukan berarti data sebelumnya hilang. Melainkan dibutuhkan akses khusus dan terbatas jika ingin menelusuri riwayat yang lebih lampau.

Dia menjelaskan, dulunya Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola Bank Indonesia (BI). Lalu, pada akhir 2018, sistem ini dikelola OJK dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

"SLIK itu dikelola OJK sejak akhir 2018 itu udah masuk ke OJK sekarang. Dulunya dibikin namanya sistem informasi debitur. Tapi ini semua yang melaporkan PUSJ (pelaku usaha jasa keuangan) yang menjadi anggota di dalam SILK. Jadi kalau ada debitur yang bermasalah, itu yang mengupdate mereka," imbuhnya.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya

Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya