Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK: Regulasi Digitalisasi IKNB Bakal Tingkatkan Perlindungan Konsumen

OJK: Regulasi Digitalisasi IKNB Bakal Tingkatkan Perlindungan Konsumen OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, terbitnya POJK Nomor 4/pojk.05/2021 yang mengatur manajemen risiko dan penerapan teknologi informasi di sektor usaha non bank dapat meningkatkan perlindungan konsumen. Sebab, poin aturan yang disusun dalam POJK tersebut sesuai dengan perkembangan skala bisnis sektor non bank yang kini mulai merambah ke ranah digital.

"Jadi POJK ini salah satu dari tujuannya tentu saja berimplikasi terhadap perlindungan konsumen, dimana saat penggunaan TI di sektor non bank, kita sudah mewajibkan mereka menerapkan manajemen risiko dari hilir ke hulu," ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti dalam media briefing, Rabu (7/4).

Dewi melanjutkan, peran dari direksi sebagai bagian dari komite pengarah TI diharapkan akan menghasilkan pelayanan yang baik yang secara impact melindungi konsumen karena produk dan layanan yang diberikan sudah memenuhi perintah regulator.

Selain itu, adanya pengaturan penyerahan data konsumen yang tidak bisa sembarangan juga membantu melindungi konsumen. "Lalu adanya perlindungan, misalnya, dalam hal sektor ini mau memberikan data harus sesuai persetujuan konsumen, kecuali kalau ada peraturan perundang-undangan tertentu," jelasnya.

Aturan ini juga secara tidak langsung membantu mengurangi risiko terjadinya fraud yang memang marak di lembaga keuangan non bank.

"Karena kalau menghilangkan, kita naif ya, tapi kalau mengurangi tentu saja karena dalam POJK tadi mengatur secara komprehensif. Bisnis yang tidak berjalan dengan baik bisa dikurangi. Kontrol pengamanan, pemeriksaan rutin, itu poin-poin yang akan mengurangi fraud," jelasnya.

"Lalu kewajiban, perintah, kalau ada penyimpangan yang berdampak operasional, ada kewajiban menyampaikan hal ini. Ini akan mengurangi fraud," tandas Dewi.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
Begini Pentingnya Keterbukaan Informasi di Era Digitalistasi, Khususnya Bisnis Perbankan

Begini Pentingnya Keterbukaan Informasi di Era Digitalistasi, Khususnya Bisnis Perbankan

Dalam menghadapi era digitalisasi, perbankan dituntut untuk adaptif dalam memanfaatkan saluran penyampaian informasi kepada khalayak.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.

Baca Selengkapnya