Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK proses kasus nasabah Bank Mandiri kehilangan dana Rp 49 juta

OJK proses kasus nasabah Bank Mandiri kehilangan dana Rp 49 juta Bank Mandiri. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu mengatakan sudah menerima dan memproses laporan salah seorang nasabah Bank Mandiri yang kehilangan dana Rp 49 juta dari rekening tabungannya. OJK mengakui kasus kehilangan dana seperti ini bukan yang pertama kali.

"Laporan nasabah Bank Mandiri atas nama Seprialdi sudah kami terima dan sudah dilanjutkan ke pusat," kata Kepala OJK Bengkulu Yan Syafri di Bengkulu, seperti dilansir dari Antara, Kamis (13/8).

Dia mengatakan pelimpahan laporan tersebut ke OJK pusat di Jakarta dikarenakan badan pengawas Bank Mandiri juga berada di Jakarta. Menurut Yan, untuk mengantisipasi kejadian serupa, OJK biasanya menerbitkan rekomendasi agar pihak perbankan memperbaiki keamanan sistem yang diterapkan.

"Kami mengharapkan pihak perbankan menyelesaikan kasus ini dengan arif dan biasanya diputuskan oleh dewan pengawas bank bersangkutan," ucapnya.

Sebelumnya, dua orang nasabah Bank Mandiri cabang Bengkulu mengalami kerugian setelah keduanya kehilangan dana masing-masing sebesar Rp 49 juta dari rekening tabungan mereka.

"Saya biasa bertransaksi melalui sms banking dan saat cek saldo, uang saya berkurang Rp 49 juta," kata Firdaus, nasabah Bank Mandiri yang sudah melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu.

Dia mengatakan, hilangnya uang dari rekening tabungan terjadi pada 15 Juni saat dirinya melakukan transaksi nontunai yakni transfer dana sebesar Rp 8 juta.

Setelah transaksi, dia mendapat laporan transaksi lain dari rekeningnya ke rekening Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 49 juta. Dana tersebut ditransfer ke seseorang pemilik rekening Bank Tabungan Negara bernama Ristomatila yang berdomisili di Bali.

"Padahal saya tidak pernah mengenal orangnya dan tidak pernah transfer dana itu," katanya.

Setelah melaporkan kejadian tersebut, kejanggalan masih terus menimpa Firdaus. Saat kembali memeriksa saldo melalui sms banking, dia justru menemukan dana sebesar Rp 100 triliun terdapat dalam rekeningnya.

Kasus serupa juga dialami Seprialdi yang kehilangan dana sebesar Rp 49 juta dari rekening tabungannya pada 29 Juni 2015. Janji pihak Bank Mandiri untuk menyelesaikan persoalannya yang tak kunjung dipenuhi membuat Seprialdi melaporkan kasus ini ke OJK Bengkulu.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi

Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi

OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).

Baca Selengkapnya