OJK proses kasus nasabah Bank Mandiri kehilangan dana Rp 49 juta
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu mengatakan sudah menerima dan memproses laporan salah seorang nasabah Bank Mandiri yang kehilangan dana Rp 49 juta dari rekening tabungannya. OJK mengakui kasus kehilangan dana seperti ini bukan yang pertama kali.
"Laporan nasabah Bank Mandiri atas nama Seprialdi sudah kami terima dan sudah dilanjutkan ke pusat," kata Kepala OJK Bengkulu Yan Syafri di Bengkulu, seperti dilansir dari Antara, Kamis (13/8).
Dia mengatakan pelimpahan laporan tersebut ke OJK pusat di Jakarta dikarenakan badan pengawas Bank Mandiri juga berada di Jakarta. Menurut Yan, untuk mengantisipasi kejadian serupa, OJK biasanya menerbitkan rekomendasi agar pihak perbankan memperbaiki keamanan sistem yang diterapkan.
"Kami mengharapkan pihak perbankan menyelesaikan kasus ini dengan arif dan biasanya diputuskan oleh dewan pengawas bank bersangkutan," ucapnya.
Sebelumnya, dua orang nasabah Bank Mandiri cabang Bengkulu mengalami kerugian setelah keduanya kehilangan dana masing-masing sebesar Rp 49 juta dari rekening tabungan mereka.
"Saya biasa bertransaksi melalui sms banking dan saat cek saldo, uang saya berkurang Rp 49 juta," kata Firdaus, nasabah Bank Mandiri yang sudah melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu.
Dia mengatakan, hilangnya uang dari rekening tabungan terjadi pada 15 Juni saat dirinya melakukan transaksi nontunai yakni transfer dana sebesar Rp 8 juta.
Setelah transaksi, dia mendapat laporan transaksi lain dari rekeningnya ke rekening Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 49 juta. Dana tersebut ditransfer ke seseorang pemilik rekening Bank Tabungan Negara bernama Ristomatila yang berdomisili di Bali.
"Padahal saya tidak pernah mengenal orangnya dan tidak pernah transfer dana itu," katanya.
Setelah melaporkan kejadian tersebut, kejanggalan masih terus menimpa Firdaus. Saat kembali memeriksa saldo melalui sms banking, dia justru menemukan dana sebesar Rp 100 triliun terdapat dalam rekeningnya.
Kasus serupa juga dialami Seprialdi yang kehilangan dana sebesar Rp 49 juta dari rekening tabungannya pada 29 Juni 2015. Janji pihak Bank Mandiri untuk menyelesaikan persoalannya yang tak kunjung dipenuhi membuat Seprialdi melaporkan kasus ini ke OJK Bengkulu.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca Selengkapnya