OJK: Perusahaan pembiayaan diam-diam jalankan usaha lain
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas kegiatan usaha yang boleh dijalankan oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance. Perluasan itu termuat dalam Peraturan OJK terkait penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan bakal berlaku Januari 2015.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank OJK Firdaus Djaelani mengatakan, perluasan itu dilakukan karena ternyata multifinance sudah secara diam-diam melakukan kegiatan usaha di luar ketentuan.
"Semisal memberikan kredit modal kerja dengan menjadikan motor yang kreditnya sudah hampir lunas sebagai agunan," katanya, di Jakarta, kemarin.
Atas dasar itu, lanjut Firdaus, OJK akhirnya menambah jenis kegiatan usaha bisa dijalankan oleh perusahaan pembiayaan. Diantaranya, pembiayaan investasi berdurasi di atas dua tahun, pembiayaan modal kerja maksimal berdurasi dua tahun, dan pembiayaan multiguna.
Di luar itu, OJK juga membolehkan multifinance menjalankan kegiatan nonpembiayaan berbasis komisi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan berlaku. Ini bertujuan memerkenalkan produk jasa keuangan kepada masyarakat awam. "Seperti memasarkan produk reksadana dan asuransi mikro," kata Firdaus.
Dia menambahkan, pihaknya juga memberi kesempatan multifinance untuk meningkatkan modal minimum menjadi sebesar Rp 100 miliar hingga 2019. Untuk itu, multifinance harus melaporkan rencana peningkatan modal setiap tahunnya.
"Kami nggak mau "menodong" target modal minimum di akhir 2019 yang akhirnya bisa menimbulkan masalah."
OJK juga menetapkan batas kepemilikan asing di perusahaan pembiayaan, langsung maupun tak langsung, maksimal 85 persen.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaAkulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaIa kebanjiran pesanan berbagai alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnya