OJK Moratorium Pendaftaran Investasi Reksadana Tunggal
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memperketat pengawasan terhadap transaksi efek dalam portofolio investasi reksadana yang dimiliki oleh investor tunggal. Langkah ini dilakukan seiring adanya temuan aktivitas yang tinggi dari pemanfaatan reksadana dilakukan oleh sejumlah pihak.
Berdasarkan temuan OJK saat ini terdapat 2.158 reksadana dengan nilai dana kelolaan mencapai Rp 536,52 triliun. Dari jumlah tersebut, terdapat 689 reksadana yang dimiliki investor tunggal dengan nilai dana kelolaan sebesar Rp 190,82 triliun.
Adapun 621 reksadana di antaranya merupakan reksadana investor tunggal dengan portofolio investasi lebih dari satu efek atau non tunggal dengan dana kelolaan reksadana seperti ini sebesar Rp 181,38 triliun. Kemudian terdapat 68 reksadana investor tunggal dengan portofolio investasi tunggal atau hanya satu efek dengan total dana kelolaan reksadana ini mencapai Rp 9,44 triliun.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, Fakhri Hilmi, mengatakan pihaknya saat sedang melakukan pendalaman terhadap aktivitas perkembangan reksadana tunggal. Untuk sementara waktu, OJK akan menyetop pendaftaran investor tunggal untuk masuk ke dalam reksadana.
"Fenomena ini yang buat kita harus mendalami hal ini. Tidak ada negatif atau positif, ini perlu kita dalami. Untuk sementara waktu pendaftaran baru investasi tunggal kita setop dulu. Sementara yang sudah jalan, jalan seperti biasa, yang baru kita hentikan dulu," katanya kepada awak media, saat ditemui di Kantornya, Jakarta, (12/9).
Fakhri menekankan, memang tidak ada yang salah dan dilanggar dari aktivitas tersebut. Namun sebagai otoritas, adanya aktivitas yang tinggi dari instrumen tersebut maka sewajibnya pihaknya melakukan pengawasan sebagaimana tugas dan fungsi OJK sendiri.
"Tidak ada aturan yang dilanggar di sini, konteks pengawasan yang dilakukan OJK. Kita selalu analisa data untuk melakukan kebijakan. Karena banyak kemarin, nanya sanksi. Kita tidak bicara sanksi di sini, kita bicara data yang kita selalu analisa sehingga kita ambil kebijakan," jelas dia.
Dia menambahkan OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Manajer Investasi (MI) terkait temuan tersebut. Sehingga nanti dapat disimpulkan apa-apa saja yang menyebabkan tingginya aktivitas dari instrumen reksadana tunggal.
"Tergantung analisis hasil komunikasi OJK dengan MI. Nanti seperti apa kita sedang dalami. Kita berpikiran terbuka, kita liat ada data (reksadana) seperti ini kita akan klarifikasi ini," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnya5 Macam Reksa Dana yang Menarik Dipilih Sebagai Instrumen Investasi Alternatif
Anda bisa menginvestasikan dana yang dimiliki dalam bentuk saham, obligasi dan pasar uang.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaOJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaOJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca Selengkapnya