OJK lepas tangan atas kasus penipuan perencana keuangan
Merdeka.com - Sampai saat ini belum ada aturan yang jelas soal perencana keuangan. Dengan begitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kesulitan menanggani kasus penipuan investasi yang dialami Ferdy Hasan. Dia merasa tertipu setelah mengikuti saran dari salah satu perencana keuangan atau financial planner ternama.
"Status regulasi perencana keuangan, memang belum diatur oleh kami (OJK). Jadi kasus ini tidak di bawah OJK," ujar Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S Soetiono di Hotel Le Meriden, Jakarta, Selasa (15/4).
Sesungguhnya kehadiran perencana keuangan punya peran strategis dan penting bagi masyarakat sebagai pihak ketiga untuk membantu mengelola rencana keuangan masyarakat.
"Perencana keuangan memang sangat dibutuhkan untuk memberikan penjelasan keuangan, ini tak mudah memang butuh kemahiran untuk menyampaikan ke publik dengan cara yg baik," jelas dia.
Di Indonesia, legalitas perencana keuangan hanya bermodal sertifikasi dari perusahaan dan organisasi tertentu. OJK maupun otoritas keuangan lain tidak mengeluarkan legalitas karena belum ada payung hukum soal perencana keuangan.
"Beberapa negara ada yang sudah menerapkan aturan khusus terkait financial planner. Kalau Hong Kong dan Singapura itu mereka memang tunduk ada aturan SRO," papar dia.
Karena belum ada aturan terkait perencana keuangan, OJK meminta masyarakat tetap berhati-hati.
"Risiko investor? Tergantung kan mereka keputusan diambil oleh konsumen," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaJokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu
Merespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.
Baca SelengkapnyaOJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKomitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca Selengkapnya