OJK: Lembaga Keuangan Tak Bisa Bersaing Tanpa Lakukan Transformasi Digital
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pemanfaatan digitalisasi oleh lembaga keuangan dalam negeri. Menyusul akses digital kini merupakan kebutuhan utama masyarakat di semua elemen akibat pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menilai, transformasi digital kini menjadi suatu keharusan bagi seluruh lembaga keuangan dalam negeri. Mengingat telat sedikit saja memasuki ekosistem digital bisa berujung pada gagal bersaing di industri keuangan.
"OJK akan senantiasa mendorong lembaga jasa keuangan dan pelaku sektor keuangan mengarah ke digitalisasi. Apabila tidak bisa segera transformasi, niscaya tidak bisa bersaing di industri keuangan baik domestik maupun global," kata dia dalam webinar HUT Partai Golkar ke-56, Rabu (21/10).
Wimboh menjelaskan, saat ini pemanfaatan digitalisasi oleh seluruh elemen masyarakat kian meningkat. Salah satunya di picu oleh pandemi Covid-19 yang memaksa masyarakat global untuk menjajaki ekosistem digital guna mengakses berbagai kebutuhan hidup.
"Sehingga seluruh elemen masyarakat sudah terbiasa untuk menggunakan digitalisasi. Maka, masyarakat akan meninggalkan produk konvensional tanpa digital," paparnya.
Batasi Operasional
Hal ini dibuktikan oleh maraknya berbagai lembaga perbankan yang mulai membatasi operasional di berbagai daerah. Termasuk pengurangan jumlah tenaga kerja seiring mudahnya nasabah untuk mengakses aneka produk perbankan secara digital.
"Seperti banyak kredit yang bisa ditawarkan melalui digital. Ada KUR bisa diakses secara digital. Bahkan, semua dokumentasi (perbankan) juga bisa melalui digital," tuturnya.
Maka dari itu, dia mengimbau kepada seluruh lembaga keuangan untuk segera melakukan transformasi bisnis ke arah digitalisasi. Sehingga lembaga keuangan domestik dapat meningkatkan daya saing di industri keuangan yang kian pesat
"Kami OJK mendorong sektor keuangan untuk transform dirinya menjadi digital. Kalau gak segera transfer teknologi akan kalah bersaing," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaSiti Atikoh Ganjar Beberkan Kendala UMKM di Indonesia Susah Berkembang
Atikoh menyampaikan, pelaku UMKM juga perlu melakukan digitalisasi untuk menjangkau lebih banyak konsumen
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Luhut Dapat Mandat dari Jokowi, Percepat Digitalisasi Kementerian Lembaga
Percepatan tersebut bertujuan mencegah pemborosan belanja untuk infrastruktur digital.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaResmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi Puji BRI: Sekarang Agen BRILink Ambil Alih Peran Rentenir
Kepala Negara mengapresiasi langkah digitalisasi yang berhasil menyentuh masyarakat kecil.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnya