OJK: Kartu kredit dibatasi biar tidak asal gesek
Merdeka.com - Langkah Bank Indonesia membatasi kepemilikan kartu kredit disambut baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan ini sebagai antisipasi perilaku nasabah yang hanya seenaknya menggunakan kartu kredit tanpa memikirkan pembayarannya.
"Pada prinsipnya bagus, akan lebih pruden. Agar kemudian paham jangan asal gesek. Bayar juga penting," ungkap Ketua OJK Muliaman D Hadad di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (7/10).
Dalam pandangan Muliaman, kebijakan bank sentral juga memberikan posisi aman bagi lembaga keuangan atas kredit yang diberikan kepada nasabah. Sebab, Muliaman tak menampik banyaknya nasabah yang memiliki kartu kredit lebih dari satu, dan bermasalah saat pembayaran.
"Oleh karena itu, langkah ini perlu didorong dengan cara melakukan edukasi," tandasnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia menerapkan pembatasan kartu kredit kepada nasabah. Pembatasan tersebut yakni kepemilikan utama yakni berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Kemudian pemegang kartu tambahan berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
Selain itu, BI juga memberikan pembatasan dari segi pendapatan. Pendapatan di bawah Rp 3 juta tidak diperkenankan memiliki kartu kredit. Lalu pendapatan antara Rp 3 juta hingga Rp 10 juta dengan dua penerbit maksimal total plafon yang dimiliki yakni tiga kali pendapatan.
Sedangkan pendapatan di atas Rp 10 juta tidak dibatasi, akan tetapi dengan pertimbangan analisis risiko masing-masing penerbit kartu. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan BI Nomor 14/2/PBI/2012 serta surat edaran Nomor 14/17/DSAP tentang penyelenggaraan alat kartu kredit. Regulasi ini mulai efektif pada tahun 2015.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaGubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023
Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaTagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kinerja Bank BCA Sepanjang 2023: Penyaluran Kredit Tumbuh 13,9 Persen dan Laba Bersih Naik 19,4 Persen
Kenaikan laba ditopang pertumbuhan kredit yang berkualitas, peningkatan volume transaksi dan pendanaan, serta perluasan basis nasabah.
Baca SelengkapnyaBank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun
Bank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.
Baca SelengkapnyaOJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaNekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut
Sesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya
Baca Selengkapnya