Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Ingatkan Masyarakat Jangan Investasi Pakai Utang

OJK Ingatkan Masyarakat Jangan Investasi Pakai Utang Utang. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Direktur Pelayanan Konsumen Departemen Perlindungan Konsumen (OJK) Sabar Wahyono mengingatkan konsumen atas konsekuensi jika menghindar dari kewajiban membayar utang pada perusahaan pinjaman online legal. Ke depannya, konsumen akan tidak akan mendapatkan dana dari perusahaan pinjaman online legal mana pun.

"Konsumen punya pinjaman tidak mau melunasi, dampaknya itu pencatatan namanya pada SLIK," ujar Sabar di Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB), Senin (21/11).

Sabar menuturkan, jika skor SLIK konsumen 5 atau 4, maka kategori tersebut masuk sebagai kategori kredit macet. Sebagai informasi, terdapat 5 skor pada SLIK atau sebelumnya dikenal dengan BI Checking;

Skor 1, artinya kredit lancar. Debitur selalu memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

Skor 2, artinya kredit DPK atau kredit dalam perhatian khusus. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.

Skor 3, artinya kredit tidak lancar. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.

Skor 4, artinya kredit diragukan. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.

Skor 5, artinya macet. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Pengingat yang disampaikan Sabar tersebut berawal dari ratusan mahasiswa IPB terjerat utang melalui pinjaman online, dengan total miliaran rupiah. Ratusan mahasiswa berutang untuk berinvestasi yang kemudian dikonfirmasi sebagai investasi bodong.

Sabar menuturkan, para mahasiswa yang mengalami kasus penipuan akibat investasi bodong tidak dapat dibebaskan dari kewajiban melunasi utangnya. "Secara hukum, bagi debitur adalah pengembalian pinjamannya kepada kreditur adalah wajib," ujarnya.

Dia pun mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak berinvestasi dengan cara mengajukan utang. Sebab, dalam proses pengajuan utang aset milik debitur menjadi jaminan untuk kreditur memberikan dana.

"Harta dari debitur dari yang bergerak atau tidak bergerak yang ada saat ini maupun ada yang di kemudian hari menjadi jaminan bagi pinjamannya (kreditur)," pungkasnya.

Sebelumnya, Rektor IPB University, Arif Satria memastikan 116 mahasiswanya menjadi korban penipuan pinjaman online dari sekitar 300 orang dari berbagai perguruan tinggi. Pihaknya pun telah memanggil para korban.

Menurut Arif, dari hasil pertemuan itu, diketahui tidak ada transaksi bersifat individual dari para mahasiswa IPB University. Pihaknya pun berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan masalah ini.

"Artinya, ini bukan kasus berupa mahasiswa IPB University yang membeli barang, kemudian tidak bisa bayar. Namun ini kasus yang diduga ada unsur penipuan dengan modus baru yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yang sudah kita identifikasi dan dilaporkan ke polisi," jelas Arif, Rabu (16/11).

Terjeratnya para mahasiswa berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu proyek bersama. Mahasiswa IPB University diminta untuk mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman.

Lalu pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku. Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan pelaku. Namun, hingga saat ini, pelaku tidak pernah memenuhinya.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Residivis Keluar Penjara Jadi Bandar Ekstasi Asal Thailand, Nyambi Ojek Online Kelabui Polisi saat Transaksi

Residivis Keluar Penjara Jadi Bandar Ekstasi Asal Thailand, Nyambi Ojek Online Kelabui Polisi saat Transaksi

Penyamaran HJL dibongkar polisi setelah mendapat informasi transaksi narkotika di wilayah Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.

Baca Selengkapnya
Aturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya

Aturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya

Seorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.

Baca Selengkapnya
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah

Baca Selengkapnya