OJK Imbau Nasabah Tak Terdampak Virus Corona Tetap Bayar Kredit
Merdeka.com - Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana mengimbau nasabah perbankan yang tidak terdampak Virus Corona tetap melakukan pembayaran pinjaman. Hal tersebut untuk membantu perbankan agar tidak terdampak terlalu dalam terutama dalam hal restrukturisasi.
"Bagi nasabah yang tidak terdampak Covid, masih mampu membayar kewajibannya, kita harapkan membayar. Supaya sektor keuangan atau perbankan tidak mengalami dampak yang dalam berbagai upaya termasuk restrukturisasi," ujar Heru dalam Video Conference, Jakarta, Selasa (19/5).
Dia mengatakan, pandemi Virus Corona berpotensi dapat meningkatkan rasio kredit macet termasuk juga mengganggu likuiditas permodalan. Setidaknya ada tiga risiko yang dihadapi oleh sektor keuangan yaitu risiko kredit, jalur risiko pasar dan jalur risiko likuiditas.
"Jalur risiko kredit tentunya kalau sektor rill nya terdampak misalnya tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pokok maupun bunga di perbankan. Tentunya bank harus mulai melihat secara serius melihat dampak dari resiko kredit dan resiko pasar," jelasnya.
Untuk risiko pasar, perbankan juga harus mengamati pelemahan instrumen keuangan dan pelemahan nilai tukar. Kemudian untuk risiko likuiditas, perbankan diharapkan meneliti setiap permohonan restrukturisasi agar tidak memberikan beban yang cukup berat bagi cashflow.
"OJK dalam hal ini tentunya melihat keseimbangan dalam POJK 11 kita melakukan relaksasi terhadap berbagai hal. Kita melihat keseimbangan dari sektor rillnya harus tetap hidup tidak terdampak tapi banyak mengalami permasalahan. Jadi keseimbangan sektor rill dan keuangan ini sangat kita tetapkan sekali," tandasnya.
90 Bank Restrukturisasi Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 11 Mei 2020 sebanyak 90 bank sudah melakukan restrukturisasi kredit. Dari jumlah bank tersebut, total nilai outstanding mencapai Rp391,18 triliun.
"Terdapat 90 bank yang sudah menerapkan restrukturisasi untuk 4,33 juta debitur dengan outstanding sebesar Rp391,18 triliun," ujar Heru di Jakarta, Selasa (19/5).
Sejauh ini, kata Heru nasabah yang paling banyak melakukan restrukturisasi kredit adalah debitur Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM). Total keringanan kredit untuk sektor UMKM mencapai Rp190,30 triliun.
"Di mana di antaranya 3,76 debitur merupakan UMKM dengan outstanding Rp190,30 triliun," jelas Heru.
Dia menambahkan, OJK masih mendapatkan laporan bahwa masih ada debitur yang belum sepenuhnya mendapatkan bantuan keringanan kredit. Hal ini menjadi wewenang perbankan yang meneliti profil debitur.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaIndustri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua OJK mengakui memang ada program kerja sama antara Danacita dengan perguruan tinggi terkait.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan kredit didukung oleh kinerja penjualan dan investasi korporasi yang diperkirakan terus meningkat.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaOJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaJPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaSesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya
Baca Selengkapnya