OJK Hapus Ajaib dari Daftar Fintech Ilegal
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib) menyampaikan bahwa nama Ajaib telah dihapus dari daftar fintech ilegal. Pada akhir November silam, OJK menindaklanjuti fintech pinjaman online ilegal, yang belakangan diketahui telah melakukan pencurian identitas perusahaan Ajaib Technologies, dan menggunakan nama Ajaib dengan tidak semestinya.
Akibatnya, tersebar hoaks (berita palsu) bahwa Ajaib merupakan perusahaan P2P Lending, atau lebih akrab disebut pinjaman online. Meskipun telah terdaftar dan diawasi oleh OJK sejak 2018 dan memiliki lebih dari 300.000 pengguna, Ajaib, sebagai penyedia reksa dana online terbesar di Indonesia pun tidak luput dari serangan ini.
Sepanjang Agustus 2018 hingga November 2019, Kominfo mendeteksi ada 3.901 hoaks tersebar di kalangan masyarakat, 260 di antaranya ditemukan hanya sepanjang November 2019 saja. Kategorinya bermacam-macam, salah satunya adalah keuangan. Pada situasi seperti ini, tentu banyak kredibilitas perusahaan terancam, terutama perusahaan investasi.
"Kami mengapresiasi OJK yang melakukan tindakan cepat untuk melindungi masyarakat. Satgas Waspada Investasi juga cepat tanggap dan mendukung kami untuk meluruskan kesalahpahaman ini. Kami memiliki komitmen untuk mendukung OJK dengan menyediakan solusi investasi aman bagi 300.000 investor yang telah mempercayai kami, serta calon-calon investor di seluruh Indonesia," ujar Chief Executive Officer Ajaib, Anderson Sumarli di Jakarta.
Terdaftar Sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana
Ajaib telah terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) sejak 2018 dan telah mematuhi semua regulasi yang berlaku di bawah pengawasan langsung OJK. Pada akhir audiensi antara pihak-pihak terkait, Satgas Waspada Investasi telah menginformasikan kepada pihak Hubungan Masyarakat OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengamankan nama Ajaib dari daftar fintech P2P lending ilegal, efektif hari ini. OJK juga berkomitmen untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap perusahaan fintech ilegal yang telah mengatasnamakan Ajaib Technologies.
Pada kesempatan yang sama, Ajaib juga menyampaikan terbentuknya satgas internal untuk membantu OJK memberantas hoax dan penyalahgunaan nama perusahaan fintech, yang kemudian disambut baik oleh OJK. Pembentukan satgas ini diharapkan untuk dapat membantu akses masyarakat terhadap produk investasi pasar modal yang aman.
Sejak dicanangkannya, Ajaib bertujuan untuk meningkatkan penetrasi investasi di Indonesia melalui layanan reksa dana online. Didukung oleh SoftBank, Ajaib berhasil meraih lebih dari 300.000 pengguna dan bermitra dengan lebih dari 25 Manajer Investasi (MI) dengan rekam jejak terbaik di bidangnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaTerima Banyak Keluhan dari Investor soal Kecepatan Investasi di IKN, Ini Arahan Jokowi ke Para Menteri
Jokowi juga memerintahkan agar status lahan bagi investor segera ditetapkan dan diperjelas. Basuki menuturkan Jokowi akan memonitor arahan-arahan tersebut.
Baca SelengkapnyaOJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaCegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba Sandbox
Jika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.
Baca SelengkapnyaKomitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnya