Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK dituding lembaga pesanan asing

OJK dituding lembaga pesanan asing OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Legalitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai dipertanyakan oleh sebagian pihak. Ini lantaran tidak adanya dasar konstitusi bagi berdirinya lembaga ini. Bahkan, terdapat tudingan lembaga ini sejatinya hanya merupakan pesanan asing. Keberadaan OJK, agar pasar keuangan di Indonesia dapat dikuasai kepentingan asing tanpa dapat ditekan oleh campur tangan negara.

"OJK dibentuk untuk memenuhi kepentingan asing dan upaya asing untuk mengatur perekonomian nasional Indonesia melalui tangan-tangan International Monetary Fund (IMF), Asian Development Bank (ADB), dan Bank Dunia untuk membuka seluas-luasnya pasar keuangan nasional bagi kepentingan dan penguasaan asing," ujar Ekonom Sri Edi Swasono di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/10).

Sri Edi mengatakan pembentukan OJK sejatinya tidak memiliki dasar argumen yang kuat. Malahan,Indonesia justru mengambil contoh yang salah dalam membentuk lembaga ini, lantaran meniru rekam jejak lembaga serupa di Inggris, Finansial Services Authority (FSA). "FSA Inggris kemudian dibubarkan karena dianggap gagal dalam mengatasi krisis keuangan 1998," terang dia.

Selanjutnya, Sri Edi juga mengkritisi sifat independensi yang tersemat dalam tubuh OJK. Menurut dia, tidak ada satupun potret lembaga serupa di negara lain yang berdiri sendiri, lepas dari otoritas bank sentral atau menteri keuangan.

Dia memberikan contoh di Belanda dengan The Netherlands Authority for the Finansial Markets, yang berada di bawah naungan kementerian keuangan. Kemudian di Singapura dengan Monetary Authority of Singapore yang kemudian menjadi semacam bank sentral di sana. "Di Malaysia dikenal Securities Commission Malaysia yang anggotanya ditunjuk oleh Menteri Keuangan," ungkap dia.

Lebih lanjut, Sri-Edi juga mempertanyakan wewenang OJK yang begitu besar mencakup tiga lingkup kekuasaan sekaligus, yaitu legislatif, eksekutif, bahkan yudikatif. Menurut dia, hal itu justru berbahaya dan mengancam kedaulatan pemerintahan negara.

"Lebih dari itu, yang paling berbahaya, OJK sekaligus independen dalam tugas dan wewenangnya dan sekaligus bebas dari campur tangan pihak lain, lalu di mana posisi pemerintahan negara," katanya.

(mdk/arr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
OJK Kembali Cabut Izin 4 BPR, Ini Alasannya
OJK Kembali Cabut Izin 4 BPR, Ini Alasannya

Dian mengatakan OJK masih akan menutup sisa BPR yang bermasalah di tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi

OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik

Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya