Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Disarankan Tunjuk Bank Daerah jadi Penyangga Likuiditas

OJK Disarankan Tunjuk Bank Daerah jadi Penyangga Likuiditas OJK. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa setuju dengan wacana pemerintah membentuk bank jangkar untuk menyangga likuiditas perbankan di tengah pandemi. Menurutnya, akan lebih tepat apabila pemerintah menunjuk bank daerah untuk menjadi bank jangkar.

"Kami setuju kalau ada bank daerah sebagai bank penyangga," ujar Mappa dalam Video Conference bersama LPPI, Jakarta, Selasa (19/5).

Penunjukan bank daerah sebagai bank jangkar menurutnya lebih tepat karena bank daerah lebih memahami kondisi bank-bank disekitarnya. Tidak hanya itu, hal tersebut juga dapat mempercepat transmisi likuiditas jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

"Bisa dipertimbangkan untuk regulator menunjuk bank daerah sebagai bank jangkar. Di mana supaya transmisi likuiditas ini bia terjadi dengan cepat di antara bank bank pembangunan dan bank daerah. Transmisi lebih cepat di mana ada satu dalam satu kota," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah akan memberikan likuiditas tambahan kepada bank yang memberikan restrukturisasi bagi nasabah UMKM yang terdampak Covid-19. Namun, pemberian likuditas tersebut disalurkan melalui bank peserta penyangga likuiditas atau melalui pihak ketiga.

Perbankan Lebih Ahli

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menjelaskan langkah ini diambil karena pihak perbankan lebih ahli dalam bidang ini ketimbang pemerintah. Terlebih hal ini biasa dilakukan antar sesama bank.

"Pemerintah bilang biar bank saja, kita support likuiditasnya kecuali pemerintah punya ekspert di situ," kata Wimboh di Jakarta, Jumat (15/5).

Wimboh melanjutkan, jika ada pihak yang tidak bisa dikembalikan, maka bank bisa menangani mengatasi kredit tersebut. Sebab, bank sudah terbiasa dengan bisnis ini baik secara probalition dan handeling pada saat tidak bisa mengembalikan. Meskipun pada akhirnya tetap mendapat jaminan dari LPS.

Selain itu dia meyakini mekanisme ini tidak akan menimbulkan konflik interest antar bank. Alasannya karena mekanisme ini hanya sebagai penghubung antara bank peserta dan bank pelaksana.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.

Baca Selengkapnya
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya

Pertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya

Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.

Baca Selengkapnya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya