OJK diminta turunkan syarat aset UKM masuk bursa jadi Rp 50 M
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji besaran aset Usaha Kecil Menengah (UKM) yang bisa tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan yang berlaku saat ini mensyaratkan UKM beraset minimal Rp 100 miliar untuk bisa melakukan penawaran saham di pasar modal.
Demikian pula dengan batas saham yang bisa ditawarkan perusahaan berskala UKM di bursa maksimal Rp 40 miliar.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang UMKM dan Koperasi, Sandiaga Uno meminta OJK untuk mempertimbangkan kembali besaran nilai aset dan saham yang bisa ditawarkan UKM di pasar modal.
"Tadi dikasih tahu batasnya Rp 40 miliar. Saya cenderung ingin bicara lagi dengan OJK dan BI agar jangan dibatasi. Kalau memang perusahaannya besar seperti bukalapak.com yang transaksinya sudah di atas Rp 3,5 triliun, kenapa harus dibatasi Rp 40 miliar? Kalau bisa menarik investor lebih dari itu jangan dibatasi," ujar Sandiaga di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (11/2).
Mengenai ketetapan aset sebesar Rp 100 miliar, Sandiaga menilai OJK perlu mempertimbangkan banyaknya UKM yang beraset di bawah angka tersebut, namun memiliki perputaran dana yang cukup besar. Dia mencontohkan perusahaan-perusahaan yang mengelola jual-beli secara daring (online) atau biasa disebut e-commerce.
"Kalau aset Rp 100 miliar, ada terbuka celah boleh lebih kecil karena UKM asetnya tidak banyak, hanya di manusia dan teknologi, jadi pembicaraan ini belum mengerucut," jelas Sandi.
Sandiaga meminta OJK untuk menurunkan besaran aset UKM yang menjadi syarat masuk bursa dan memperbesar nilai penawaran saham yang bisa dilakukan oleh UKM di pasar modal.
"Diharapkan peraturannya tidak restriktif tapi membuka peluang dan ada fleksibilitasnya. Saya usulkan asetnya bisa diturunkan ke Rp 50 miliar dan kalau dana yang bisa dihimpun, buka saja jangan dibatasi karena tadi kan Pak Tito bilang banyak dana yang mencari destinasi investasi jadi kenapa mesti dibatasi," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan
Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca SelengkapnyaIni Jawaban Jokowi soal Keluhan Akses Modal KUR
Pemerintah telah menyediakan berbagai skema pembiayaan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaPulang Tanpa Bawa Tabungan, Begini Cara Mantan PMI Asal Serang Rintis Jualan Olahan Bandeng hingga Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah
Berbekal keyakinan kuat meski dengan modal yang minim, Midah kemudian membaca peluang untuk memulai usaha kuliner ini.
Baca SelengkapnyaKisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam
Jokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca Selengkapnya