OJK Cermati Fenomena Rekomendasi Pembelian Saham oleh Influencer
Merdeka.com - Akhir-akhir ini marak fenomena influencer yang menampilkan konten terkait transaksi efek di Pasar Modal Indonesia, termasuk rekomendasi untuk pembelian saham-saham tertentu. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyampaikan bahwa OJK mencermati fenomena ini dan berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia @indonesiastockexchange untuk berdiskusi dan memberikan pemahaman serta edukasi kepada influencer terkait transaksi di Pasar Modal Indonesia.
Diskusi dan pemahaman dimaksud antara lain terkait bagaimana bertransaksi dan ketentuan dan kode etik dalam bertransaksi dan beraktivitas di Pasar Modal Indonesia. OJK menekankan kepada masyarakat dan investor bahwa keputusan investasi merupakan keputusan dari investor sendiri berdasarkan informasi yang diperoleh dan analisis/pertimbangan yang dilakukan.
Investor juga dapat menggunakan rekomendasi dari pihak-pihak yang sudah diberikan izin oleh OJK, seperti Penasihat Investasi atau Perusahaan Efek atau Manajer Investasi atau via channel resmi/legal untuk bertransaksi di Pasar Modal. Selengkapnya lihat pada OJK Update di postingan ini.
Kamu dapat melihat daftar perusahaan yang memiliki izin OJK di website www.ojk.go.id atau hubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan WA 0811 5715 7157.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaData Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaMasuk Tahun Politik, Pengusaha Korsel Pilih 'Wait and See' Buat Investasi di IKN
Hal ini tidak lepas proses pemilihan presiden-wakil presiden Indonesia pada 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnya