Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Catat Restrukturisasi Kredit per 29 Juni Capai Rp 740,7 T Kepada 6,5 Juta Debitur

OJK Catat Restrukturisasi Kredit per 29 Juni Capai Rp 740,7 T Kepada 6,5 Juta Debitur Deputi Komisioner Menejemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo. ©2017 Merdeka.com/Anggun P. Situmorang

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, realisasi restrukturisasi kredit hingga 29 Juni 2020 mencapai Rp740,79 triliun kepada 6,56 juta debitur baik UMKM maupun non UMKM. Terdapat peningkatan 101.578 debitur UMKM dengan nominal realisasi meningkat 3,08 persen menjadi Rp317,295 triliun.

"Sebanyak 100 bank umum sudah mengimplementasikan (restrukturisasi), dilihat dari tabel, terdapat peningkatan 101.000, lalu (nominal realisasi) naik 3,08 persen jumlah debiturnya," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam keterangan pers virtual, Rabu (8/7).

Berdasarkan jumlah debitur, realisasi restrukturisasi terbanyak berada di wilayah Jawa Barat sebesar 1,489 juta debitur dengan nilai Rp98,95 miliar. Terdiri dari UMKM sebanyak 1,202 juta debitur dengan nilai Rp42,71 miliar dan non-UMKM sebanyak 287.159 debitur dengan nilai Rp56,23 miliar.

Kemudian, realisasi restrukturisasi UMKM terbanyak terjadi di wilayah Jawa Timur yang mencapai 865.499 debitur UMKM dengan total baki debet Rp46,82 miliar. "Lalu berdasarkan sektor ekonomi, realisasi restrukturisasi terbanyak terjadi pada sektor perdagangan dan eceran yang mencapai 3,460 juta debitur dengan total baki debet Rp182,829 miliar," ujar Anto.

OJK Catat Permintaan Restrukturisasi Kredit Menurun Seiring Pelonggaran PSBB

Otoritas jasa Keuangan (OJK) melihat permintaan restrukturisasi kredit mulai menurun. Hal ini seiring diterapkannya pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kalau kita lihat perkembangan di minggu-minggu terakhir ini, kita lihat bahwa permintaan restrukturisasi iu mulai melandai, artinya para debitur dengan agak dilontarkannya PSBB itu sudah mulai percaya diri," ujar Kepala Eksekutif OJK, Heru Kristiyana, dalam diskusi virtual Mendorong Pemulihan Ekonomi Melalui Perbankan, Kamis (2/7).

Selain itu, ada juga nasabah yang tadinya mengajukan permohonan restrukturisasi kemudian membatalkannya karena sudah bisa memenuhi kewajiban. "Itu artinya pelonggaran PSBB kan memberikan nilai positif," terang Heru.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
OJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024

OJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024

Industri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen

Jokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen

Padahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.

Baca Selengkapnya
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya
OJK: Tabungan Orang Indonesia Naik Menjadi Rp8.441 Triliun di Februari 2024

OJK: Tabungan Orang Indonesia Naik Menjadi Rp8.441 Triliun di Februari 2024

Berdasarkan data OJK, tabungan orang Indonesia pada bulan Februari meningkat jadi Rp8.441 triliun.

Baca Selengkapnya