OJK Catat Profil Risiko Lembaga Jasa Keuangan Januari 2021 Terjaga
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai profil risiko lembaga jasa keuangan pada Januari 2021 masih terjaga. Tercatat rasio kredit macet atau NPL gross tercatat sebesar 3,17 persen (NPL net: 1,03 persen) dan Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 3,9 persen.
"Di tengah moderasi kinerja intermediasi, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Januari 2021 masih terjaga," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (25/2).
Risiko nilai tukar perbankan masih terjaga pada level yang rendah. Tercermin dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) Januari 2021 sebesar 1,73 persen. Jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.
Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 17 Februari 2021 terpantau pada level 157,14 persen dan 33,85 persen. Angka ini di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 24,5 persen.
Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 535 persen dan 329 persen. Angka ini masih jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Begitupun gearing ratio Perusahaan Pembiayaan yang tercatat sebesar 2,11 persen, jauh di bawah maksimum 10 persen.
Wimboh mengatakan OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional. Pihaknya juga telah mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
"Ke depan, OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan," kata Wimboh.
Dia menambahkan, OJK juga terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya
Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaKredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini
Apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.
Baca SelengkapnyaSanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaGubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023
Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Selengkapnya