Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Catat Penyaluran Pembiayaan Perbankan Syariah Melambat Sepanjang 2019

OJK Catat Penyaluran Pembiayaan Perbankan Syariah Melambat Sepanjang 2019 OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pembiayaan perbankan syariah sebesar Rp365,13 triliun atau tumbuh 10,89 persen (yoy) sepanjang tahun 2019. Angka ini melambat dibanding tahun sebelumnya atau 2018 yang tumbuh 12,21 persen (yoy).

Dalam Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia yang dibuat OJK menjelaskan, perlambatan terjadi akibat masih terfokusnya industri perbankan yang melakukan konsolidasi demi memperbaiki kualitas pembiayaan. Hal ini ditunjukkan dengan rasio kredit macet atau non-performing financing (NPF) yang semakin membaik.

NPF Gross dan NPF Nett tercatat masing-masing sebesar 3,11 persen dan 1,89 persen. Naik dari tahun sebelumnya sebesar 2,85 persen dan 1,74 persen.

Perbaikan kualitas pembiayaan ini berdampak pada melambatnya pertumbuhan pembiayaan konsumsi pada 2019 sebesar 12,46 persen (yoy) atau Rp161,66 triliun. Sebab di tahun 2018 tumbuh sebesar 17,25 persen (yoy).

Sementara itu, pembiayaan pertumbuhan modal kerja pada 2019 mengalami peningkatan menjadi Rp114,99 triliun atau 6 persen (yoy). Naik dari tahun sebelumnya yang hanya tumbuh 5,55 (yoy) persen.

Begitu juga pembiayaan investasi tumbuh lebih tinggi menjadi Rp884,48 triliun atau 14,84 persen (yoy). Tumbuh tipis dibandingkan tahun sebelumnya yakni 13,17 persen (yoy).

7 Jenis Pembiayaan

Berdasarkan pembiayaan akad dari dana Rp 365,13 triliun terbagi menjadi 7 jenis. Tiga jenis akad di antaranya mengalami perlambatan, yakni akad mudharabah Rp14,02 triliun atau tumbuh negatif 12,63 persen (yoy). Lalu akad ijarah sebesar Rp10,63 triliun atau tumbuh negatif 0,13 persen (yoy) dan akad multijasa sebesar Rp84 miliar atau tumbuh negatif 2,27 persen (yoy).

Sementara itu, 4 jenis akan yang masih tumbuh positif di antaranya, akad murabahah sebesar Rp168,11 triliun, tumbuh positif 3,94 persen (yoy). Akada musyarakah sebesar Rp158,61 triliun atau 21,56 persen (yoy).

Lalu akad qardh sebesar Rp10,75 triliun atau tumbuh 36,77 persen (yoy). Terakhir, akad istishna Rp 2,16 triliun atau tumbuh 31,63 persen (yoy).

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya

Pertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya

Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya