OJK Catat Nasabah Asuransi Unit Link Terus Alami Penurunan, ini Sebabnya
Merdeka.com - Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Nasrullah mengatakan, jumlah nasabah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), dalam hal ini unit link, mengalami penurunan di 2020.
Jumlah nasabah unit link tercatat turun 2,4 juta menjadi 4,2 juta nasabah dari 6,6 juta nasabah di 2019. Sebelumnya, di 2018, nasabah unit link bahkan mencapai 6,7 juta.
Ahmad menjelaskan, penyebab turunnya jumlah nasabah ini kemungkinan besar disebabkan oleh dampak pandemi Covid-19.
"Ini memang turun drastis, tentu saja ini pasti ada kaitannya dengan Covid-19. Dengan kondisi ini, mungkin banyak yang tidak lanjut akhirnya putus di tengah jalan," kata Ahmad dalam media briefing OJK, Rabu (21/4)
Selain itu, kemungkinan besar para nasabah melakukan redeem, tidak memperpanjang polis atau sudah mengalami jatuh tempo. "Jumlah nasabah baru unit link juga tidak begitu banyak," katanya.
Ahmad melanjutkan, total premi PAYDI mencapai 50 persen atau sekitar Rp 100 triliun dibandingkan premi nasional yang jumlahnya Rp 200 triliun.
"Jadi memang hampir separuhnya untuk PAYDI," katanya.
Industri Asuransi Babak Belur Dihantam Corona Hingga Krisis Kepercayaan
Chairman Infobank Institute Eko B. Supriyanto mengatakan, industri asuransi nasional tengah mengalami krisis. Tak hanya karena dihantam oleh perlambatan ekonomi akibat pandemi covid-19, namun juga karena kepercayaan dari konsumen menurun imbas kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya dan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.
Bahkan, industri asuransi jiwa nasional bahkan sudah dua tahun terakhir mengalami masa-masa berat. Pada 2019 kinerja industri ini melanjutkan kemerosotan yang terjadi sejak 2018. Sebagian perusahaan asuransi jiwa fokus memasarkan produk-produk asuransi berbalut investasi seperti unit link. Bahkan, unit link menjadi tulang punggung bisnis asuransi jiwa.
Namun, karena terlalu dipenuhi oleh produk-produk berbasis investasi bergaransi, perusahaan asuransi jiwa menjadi agresif masuk ke saham dan reksa dana.
"Begitu pasar saham anjlok, banyak yang akhirnya bermasalah. Ditambah lagi, ada problem lain, yakni tidak sedikit terjadi pelanggaran good corporate governance (GCG)," ujar Eko dalam acara Infobank Talk 'Insurtech: Peluang dan Tantangan Asuransi di Era Digital' di Jakarta, Kamis (30/7).
Eko memaparkan, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 2019 perolehan premi bruto industri asuransi jiwa yang dihuni oleh 61 perusahaan, tumbuh negatif 0,38 persen atau menjadi Rp 185,33 triliun.
"Pertumbuhan tersebut melanjutkan tren penurunan yang terjadi pada tahun sebelumnya. Pada 2018 premi industri asuransi jiwa tumbuh 1,20 persen, anjlok sangat dalam dari capaian tahun sebelumnya yang tercatat tumbuh 16,23 persen,” tambahnya.
Adapun perolehan laba per Mei 2020 membaik, naik 128,26 persen menjadi Rp 1,21 triliun dari total 54 perusahaan asuransi jiwa. Namun, ini dibarengi indikator keuangan lainnya semakin menurun. Per Mei 2020, pendapatan premi bruto mengalami minus 12,54 persen menjadi Rp 64,01 triliun. Investasi - 8,12 persen menjadi Rp 426,24 triliun, dan aset - 5,52 persen menjadi Rp 531,14 triliun.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaPerusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023
Pemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya
Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaSanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca Selengkapnya