OJK Cabut 21 Izin Usaha Sektor Keuangan, Mayoritas di Pasar Modal
Merdeka.com - Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo mencatat hingga semester pertama 2020, pihaknya telah mencabut sebanyak 21 izin usaha di sektor keuangan. Adapun pencabutan izin ini terbanyak terjadi di pasar modal.
Adapun OJK mencabut izin usaha kepada tujuh Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Penjamin Emisi Efek (PEE). "Kami juga mencabut enam izin usaha Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)," ujarnya saat video conference, Rabu (8/7).
Anto merinci, OJK memberikan 184 peringatan tertulis kepada perusahaan sektor pasar modal, sebanyak 192 denda, dan pembekuan dua izin usaha WPPE. Hanya saja, Anto tidak merinci lebih lanjut dari masing-masing perusahaan.
Di samping itu, Otoritas Keuangan itu juga mencabut enam izin usaha sektor Industri Keuangan Nonbank (IKNB) dan dua izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR). OJK juga memberi sanksi, denda, dan pembekukan kepada perusahaan jasa keuangan dalam enam bulan pertama tahun ini.
"Pada sektor IKNB, OJK telah menerbitkan 39 sanksi berupa peringatan kepada sejumlah perusahaan dan sebanyak 278 sanksi administratif. Kami juga memberikan denda kepada 30 perusahaan asuransi dan dana pensiun," jelasnya.
"Juga terdapat 6 pencabutan izin usaha. Itu terkait supervisory action yang dilakukan OJK," sambung dia.
61 Investastasi Bodong
Tak hanya itu, OJK bersama dengan Satuan Tugas Waspada Investasi telah menghentikan 61 investasi ilegal selama Januari-Juni 2020. Otoritas juga menghentikan usaha dari 589 pinjaman online (pinjol) ilegal dan sebanyak 25 usaha gadai ilegal.
"Proses penyidikan berkas, beberapa berkas disiapkan. Ada 12 pelimpahan berkas kejaksaan dan 10 berkas perkara lengkap," tandas dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca Selengkapnya