OJK Beberkan Tantangan yang Dihadapi Perbankan di Masa Pandemi Covid-19
Merdeka.com - Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat mengatakan, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi perbankan nasional dengan adanya pandemi covid-19 ini, salah satunya ketidakpastian penyelesaian pandemi.
"Perbankan nasional saat ini dihadapkan pada berbagai tantangan baik yang berhubungan dengan perannya dalam pemulihan ekonomi Indonesia maupun secara struktural di tengah dinamika yang ada," kata Teguh dalam webinar Peran Digital Banking Dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi, Kamis (1/4).
Menurut Teguh, dalam kaitanya dengan pemulihan ekonomi adanya ketidakpastian akibat pandemi covid-19 tentunya perlu menjadi perhatian khusus mengingat pandemi ini tidak hanya terjadi di Indonesia namun hampir di seluruh negara. Maka kondisi pemulihan perekonomian global dapat berjalan secara lambat, bahkan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ekonomi secara keseluruhan.
"Oleh karena itu kita perlu mengantisipasi kedepannya, di sisi lain bank juga dihadapkan dengan tantangan untuk menguatkan struktur dan daya saing mengingat kompetensi di industri jasa keuangan akan semakin ketat," ujarnya.
Selain itu, kemunculan industri jasa keuangan yang baru baik fintech maupun lainnya. Tentunya ini memudahkan penggunaan untuk memanfaatkan Teknologi Informasi (TI), tapi juga pemanfaatan TI ini harus terus dikembangkan menjadi lebih tinggi lagi.
"Mau tidak mau akan saling berkompetensi dengan market di perbankan. Ini perlu suatu strategi yang tepat untuk mengubah kompetensi ini menjadi kolaborasi. Sehingga dapat menciptakan ekosistem jasa keuangan yang mampu mendukung pemulihan perekonomian nasional," katanya.
Dengan adanya peningkatan pemanfaatan teknologi informasi ini, industri perbankan juga perlu meningkatkan kapabilitasnya, khususnya dalam rangka menghadapi ancaman cyber.
Pemanfaatan TI tentunya juga akan memberikan suatu eksposur yang lebih tinggi dalam pemanfaatan data nasabah. Sehingga bank perlu meningkatkan aspek pengamanan infrastruktur TI untuk menghindarkan atau memitigasi serangan dari pihak eksternal maupun internal bank yang tidak bertanggung jawab.
Lanjut Teguh menjelaskan, peningkatan pemanfaatan TI oleh perbankan tentunya juga perlu diikuti dengan transformasi dari OJK sebagai regulator. Khususnya nanti dari sisi regulasinya pengawasannya maupun juga terkait dengan perizinan yang perlu memanfaatkan TI pendukung yang memadai.
"Dengan pemantik tersebut diharapkan proses pengaturan dan juga pengawasan ini dapat dilaksanakan secara efektif dan juga efisien," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya
Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaGubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023
Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaNekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut
Sesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya
Baca SelengkapnyaTagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca Selengkapnya