OJK Beberkan Cara Tingkatkan Minat Masyarakat Berasuransi
Merdeka.com - Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Nasrullah, menyatakan kunci utama suksesnya industri asuransi berasal dari kepercayaan masyarakat, baik calon maupun nasabah. Ketika masyarakat percaya, maka mereka tidak akan segan untuk membeli produk asuransi. Nasrullah bilang, mendapatkan kepercayaan dari masyarakat itu mudah.
"Yang tak kalah penting, karena bisnis kita berbasis trust (kepercayaan), asuransi harus bisa bangun kepercayaan itu. Gampang. Tidak usah mempersulit kalau (nasabah) mau klaim, itu aja," katanya dalam webinar, Selasa (27/10).
Tak cuma itu, agar masyarakat lebih percaya, maka penggunaan teknologi untuk layanan asuransi juga harus dioptimalkan. Digitalisasi asuransi bisa membuat masyarakat mendapatkan produk yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi finansial mereka dengan mudah.
Peluang ini dinilai sangat baik, mengingat penerapan teknologi di Indonesia sudah cukup baik. Hal ini juga dinilai bisa mendukung penetrasi asuransi yang dinilai masih minim.
"Ini peluang bagi kita karena potensi kita masih besar, karena penduduk Indonesia ini besar dari 270 juta jiwa, kalau 20 persennya saja sadar berasuransi, ini pasti meningkat signifikan," katanya.
Asuransi Bisnis Jangka Panjang
Nasrullah juga mengingatkan, membangun bisnis asuransi ialah rencana jangka panjang. "Tidak ada bisnis ini 1-2 tahun langsung untung. Menurut studi kami, minimal 7 tahun, cuma ketika dia sudah mulai take off, itu insya Allah cepat bertumbuh untuk mengganti (modal) di masa investasi," katanya.
Nasruah bilang, industri asuransi harus memiliki pandangan yang jauh ke depan. Menurutnya, meskipun pandemi Covid-19 menjadi musibah, namun hal ini harus dihadapi sebagai tantangan untuk industri agar bisa berpikir kreatif dan inovatif.
"Industri juga harus resilien dan bisa tahan banting dan adaptatif, jangan sampai kita kalah saing dengan yang lain. Harus tough," katanya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaData Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaUpaya Pemerintah Membantu Publik Memahami Pentingnya Perlindungan Asuransi
Angka di tahun 2023 tergolong rendah dibandingkan dengan negara lainnya, seperti Singapura dan Malaysia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaYLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya
Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK dan OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi di Sektor Asuransi
OJK) bekerjasama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi.
Baca Selengkapnya