OJK Batalkan Pengajuan Izin 2 Perusahaan Fintech Lending
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan 2 penyelenggara fintech lending pada dua perusahaan. Mereka adalah PT Minitech Finance Indonesia dan PT Digital Quantum Tek.
"Terdapat dua penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya yaitu PT Minitech Finance Indonesia dan PT Digital Quantum Tek," tulis OJK dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (21/10).
Selain itu, hingga 14 Oktober 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 155 perusahaan.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Untuk melakukan pengecekan terhadap status izin penawaran OJK menyarankan masyarakat untuk menghubungi kontak OJK di nomor telepon 157 atau melalui layanan whatsapp 081 157 157 157.
Sebelumnya Tercatat 157 Fintech
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 157 perusahaan financial technology atau fintech lending yang telah terdaftar dan memiliki izin. Dari jumlah tersebut, ada 33 perusahaan telah mengantongi izin dan 124 perusahaan terdaftar di OJK.
"Sampai dengan 14 Agustus 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 157 perusahaan," tulis OJK di situs resminya www.ojk.go.id, Jakarta, Senin, (7/9).
Selain itu, OJK juga mengumumkan 1 penyelenggara fintech lending yang dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya. Perusahaan tersebut yakni PT Assetku Mitra Bangsa (Assetkita). Dalam pengumuman tersebut tidak dijelaskan alasan Assetkita dibatalkan surat terdaftarnya.
Namun, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Jika ingin melakukan pengecekan status izin dan penawaran produk jasa keuangan, OJK bisa dihubungi lewat call center 157 atau melalui WhatsApp di nomor 081 157 157 157.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Resmi Kolaborasi, J Trust Bank Kini Bisa Salurkan Pinjaman ke UMKM Lewat FIntech Dana.id
Dengan kerja sama ini, mitra UMKM bisa memanfaatkan platform P2P lending Danai.id yang dikelola oleh PT Adiwisista Finansial Teknologi.
Baca SelengkapnyaOJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024
Industri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaResmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca Selengkapnya