OJK: Bank Butuh Pemilik Modal Kuat Untuk Bertahan di Tengah Pandemi Corona
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto mengatakan, dalam menjaga keberlangsungan kinerja bank di tengah tekanan pandemi covid-19, peran serta komitmen pemilik modal sangat dibutuhkan. Anung menilai, dalam kondisi saat ini, pemilik modal baik dari asing maupun dalam negeri harus senantiasa berkomitmen menjaga kesehatan bank.
"Kekuatan finansial pemilik menentukan sustainabilitas dari kinerja bank tidak peduli dari mana lokal atau dari asing," kata Anung dalam Infobanktalknews: Peran Pemilik Dalam Mendukung Kinerja Bank, Kamis (9/7).
Dia menambahkan, saat ini kinerja perbankan dihadapkan pada tantangan besar berupa perlambatan ekonomi yang berdampak pada perlambatan kredit serta pengetatan likuiditas. Tercatat untuk pertumbuhan kredit pada Mei 2020 hanya mencapai 3,75 persen atau melambat bila dibandingkan dengan April 2020 yang masih tumbuh 5,73 persen.
Sementara, dari sisi likuiditas, perbankan nasional masih sangat kuat dengan LDR pada Mei di 90,42 persen. Oleh karena itu, Anung beranggapan bahwa pemilik modal yang kuat akan menjadi bantalan yang kuat pula untuk perbankan nasional di masa datang.
"Kita memonitori dua risiko ini saja. Risiko likuiditas, risiko kredit dan bantalan yang cukup memadai dari sisi CAR. Oleh karena itu, peran kepemilikan modal sangat diperlukan dalam kondisi krisis saat ini," kata Anung.
Kookmin Bank Akuisisi Bukopin
Kookmin Bank akan menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin, efektif per 12 Juni 2020. Saat ini Kookmin Bank mendekap 22 persen saham Bank Bukopin.
Sebagai bank terbesar di Korea Selatan, akuisisi KB Kookmin Bank terhadap Bank Bukopin dinilai sebagai pertanda positif ditengah lesunya sentimen pasar terhadap ekspansi bisnis dan perekonomian.
"Hal ini dilakukan bank terbesar di Korea Selatan itu sebagai bentuk komitmen untuk mendorong penguatan likuiditas dan permodalan perbankan," ujar Direktur Operasi dan TI Bank Bukopin Adhi Brahmantya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6).
Dikatakan, proses yang dilakukan KB Kookmin Bank dalam menjadi pemegang saham pengendali baru terus digodok baik regulator Indonesia maupun Korea Selatan.
"Tentu hal ini adalah bukti, bahwa akuisisi KB Kookmin Bank (terhadap Bukopin) adalah langkah nyata dari optimisme terhadap Bank Bukopin. Sebagai bank penyalur kredit retail (UMKM dan Konsumer) dengan potensi pertumbuhan yang berkelanjutan ke depannya," jelas dia.
Direktur Manajemen Risiko Bank Bukopin, Jong Hwan Han, yang juga direktur yang ditunjuk KB Kookmin Bank menambahkan, dalam waktu dekat bank tersebut akan merealisasikan rencananya.
Dengan menjadi pemegang saham pengendali baru Bukopin dengan kepemilikan minimal 51 persen, Kookmin akan memenuhi proses dan ketentuan yang berlaku baik di Indonesia maupun di Korea Selatan.
Adhi berharap, bahwa nasabah semakin yakin bertransaksi keuangan dengan Bank Bukopin, mengingat sinergi dengan KB Kookmin Bank akan semakin kuat untuk menopang pertumbuhan bisnis ke depannya.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan kredit didukung oleh kinerja penjualan dan investasi korporasi yang diperkirakan terus meningkat.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaPadahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.
Baca SelengkapnyaGanjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.
Baca SelengkapnyaDalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca Selengkapnya