OJK Bakal Tunjuk Bank Jangkar Jadi Penyangga Likuiditas

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menunjuk bank jangkar sebagai pemasok likuiditas pemerintah untuk disalurkan kepada bank yang membutuhkan dukungan likuiditas sebagai imbas restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.
"Ini masih dalam pembahasan, tentunya akan kami finalisasi dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam keterangan pers daring bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, hasil pembahasan itu nantinya akan dituangkan dalam surat keputusan bersama dan dalam nota kesepahaman.
Menurut dia, bank jangkar ini akan menjadi perantara dana yang disiapkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan atas penjualan surat berharga negara (SBN) ke Bank Indonesia.
Nantinya, bank yang likuiditasnya terganggu bisa mengajukan pinjaman kepada bank jangkar.
"Yang dikhawatirkan tidak akan terjadi. NPL (kredit bermasalah) kami sanggah dengan kebijakan tadi (restrukturisasi), likuiditasnya kita bantu bersama BI dan Kemenkeu, jangan sampai ada bank mengalami masalah likuiditas," imbuhnya.
Bank jangkar, kata dia, selama ini menjadi pemasok likuiditas di pasar utama antarbank (PUAB).
Bank Himbara Pemasok PUAB
Adapun bank yang selama ini menjadi pemasok di PUAB tersebut di antaranya bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan beberapa bank swasta.
"Bank jangkar itu channeling dana yang disiapkan kementerian dari penjualan SBN ke Bank Indonesia sehingga betul-betul tanggung jawabnya tetap ada di bank yang menyelesaikan kredit yang direstrukturisasi," katanya.
Sebagai imbas Covid-19, pemerintah memberikan kebijakan restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak virus corona.
Adapun kebijakan tersebut yakni dengan menunda kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga selama enam bulan.
Untuk mengantisipasi likuiditas yang mengetat di lembaga jasa keuangan termasuk perbankan karena restrukturisasi kredit itu, KSSK yang terdiri dari OJK, BI, LPS dan Kementerian Keuangan saat ini tengah mengebut pembahasan bank jangkar sebagai penyangga likuiditas.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnya
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.

7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca Selengkapnya
Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung
Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca Selengkapnya
Bank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun
Bank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.
Baca Selengkapnya