Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Bakal Atur Klaster Keuangan Digital untuk Hindari Disrupsi dengan Perbankan

OJK Bakal Atur Klaster Keuangan Digital untuk Hindari Disrupsi dengan Perbankan Nurhaida. ©2015 Merdeka.com/ Fikri Faqih

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengatur klaster inovasi keuangan digital untuk menghindari saling disrupsi. Namun saling bersinergi dengan lembaga jasa keuangan, yang sudah berdiri termasuk perbankan.

"Ini harus ada kolaborasi atau harus ada metode pengembangan atau pengaturan yang bisa mendukung kolaborasi," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida dalam diskusi daring Indonesia Fintech Society di Jakarta, Senin (9/11).

Menurut dia, saat ini ada 84 inovasi keuangan digital (IKD) yang tercatat di OJK yang dapat dikelompokkan dalam 18 klaster, di antaranya aggregator, perencana keuangan, block chain hingga credit scoring.

Sedangkan peraturan yang ada saat ini, khusus terkait pinjam meminjam digital atau P2P lending dan equity crowd funding, sedangkan 18 klaster itu belum memiliki aturan khusus tapi mereka tercakup dalam Peraturan OJK No 13 Tahun 2018 tentang IKD.

"Akan segera diatur ada empat mengenai aggregator, project financing mungkin mirip equity crowd funding, financial planner, dan credit scoring," katanya.

Adapun pertimbangan mengatur IKD tersebut karena seiring kemajuan teknologi. Regulator tidak bisa mengabaikan kemunculan keuangan digital itu sehingga perlu dikelola karena melibatkan konsumen.

Inovasi Tanggung Jawab

OJK menginginkan IKD tersebut memiliki inovasi yang bertanggung jawab dengan memperhatikan keamanan nasabah. Regulator juga ingin IKD berkembang tidak mendisrupsi sektor keuangan yang sudah ada termasuk dengan perbankan.

"Kalau dilihat dari nature, sifatnya, kelebihannya (fintech) ada, kelebihan lembaga jasa keuangan misalnya perbankan juga ada, mereka sebetulnya berkolaborasi dengan baik akan sangat memungkinkan. Nah, ini mungkin kami akan lihat pengaturannya yang bisa membuat kolaborasi ini terjadi dengan baik," katanya.

Berdasarkan data dari OJK, per September 2020 jumlah fintech di Indonesia mencapai 286 entitas.

Dari jumlah itu, 124 perusahaan merupakan perusahaan pinjam meminjam daring (P2P lending) terdaftar dan 33 berizin di OJK, 84 perusahaan inovasi keuangan digital tercatat dan tiga equity crowdfunding berizin.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
OJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024

OJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024

Industri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.

Baca Selengkapnya
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
Masuk IKN Nusantara, Bank Swasta Wajib Tunggu OJK Bangun Kantor

Masuk IKN Nusantara, Bank Swasta Wajib Tunggu OJK Bangun Kantor

Pihak regulator di bidang keuangan dan perbankan akan segera melakukan groundbreaking pembangunan kantornya di IKN.

Baca Selengkapnya