OJK: Asuransi Jiwasraya Tengah Proses Restrukturisasi
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kini tengah dalam proses restrukturisasi dan ditangani oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Banyak aspek yang dinilai oleh Kementerian BUMN dalam kasus perusahaan asuransi tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan pihak Jiwasraya sendiri sudah menunjukkan iktikad yang baik dalam proses penanganan restrukturisasi yang sedang berjalan.
"Prosesnya segera ditangani oleh Kementerian BUMN sebagai pemilik, tentunya ada restrukturisasi yang dilakukan. Jiwasraya ini mempunyai good will yang cukup tinggi untuk menghandle nasabah-nasabah asuransi yang sudah puluhan tahun," tuturnya Selasa (30/7).
"Jadi dengan bisnis market yang besar sehingga inilah sebagai modal utama untuk melakukan restrukturisasi Jiwasraya, arahnya restrukturisasi ini sedang diproses di Kementerian BUMN. Kita yakin ini bisa dan kita tunggu saja," paparnya.
Wimboh pun menjelaskan, banyak persoalan internal Jiwasraya yang mesti diselesaikan. Termasuk didalamnya langkah efisiensi bisnis Perseroan.
"Terutama restructuring internal, bisnis prosesnya, langkah efisiensinya, investasinya, ya pelajaran yang bisa dipetik dari sebelumnya untuk bisnis (asuransi). Perbaikan ke depannya itu dulu yang penting," ujarnya.
Reporter: Bawono Yadika Tulus
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK dan OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi di Sektor Asuransi
OJK) bekerjasama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaAset Industri Asuransi-Dana Pensiun Tumbuh 2,08 Persen pada Februari 2024
Tren kenaikan nilai aset pada industri asuransi tidak hanya swasta, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja juga mengalami kenaikan aset.
Baca Selengkapnya10 Jenis Asuransi dan Manfaatnya, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
Penjelasan mengenai 10 jenis asuransi yang penting untuk dipahami.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaPremi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal dari Kendaraan Bensin, Begini Penjelasan OJK
Pemegang polis kendaraan listrik mengeluh karena biaya premi lebih mahal dari kendaraan konvensional.
Baca Selengkapnya