OJK akan panggil bank yang jadi induk usaha
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat pengawasan terhadap bank yang menjadi induk usaha dari beberapa perusahaan yang bergerak di sektor keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad mengaku akan memanggil bank-bank yang menjadi Holding Company atau memiliki anak usaha yang juga bergerak di sektor keuangan.
Pemanggilan tersebut terkait dengan upaya menjaga tata kelola perusahaan yang baik dari induk usaha hingga anak-anak usaha yang dimiliki oleh bank tersebut.
"Saya akan memanggil beberapa bank-bank yang menjadi holding dari perusahaan-perusahaan keuangan nasional itu sekaligus meminta concern mereka agar mereka juga mampu mengawasinya, menerapkan standar-standar governance yang baik," kata Muliaman di Hotel Grand Sahid, Selasa (9/4).
Muliaman melihat, beberapa bank yang beroperasi di dalam negeri memiliki anak usaha yang juga bergerak di sektor keuangan seperti asuransi, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan investasi. Pengawasan yang ketat terhadap jaringan usaha berbentuk Holding ini, diyakini sebagai langkah antisipasi dari potensi buruk yang terjadi di anak usaha yang berimbas kepada kinerja usaha lain bahkan induknya.
"Jadi saya kira adalah juga kewajiban bank sebagai induk untuk juga mengawasi lembaga-lembaga keuangan yang dimilikinya terutama terhadap berbagai macam exposure yang berkembang belakangan ini," kata Muliaman
Dia memaparkan, buruknya kinerja salah satu anak usaha bank dapat mengganggu kinerja induknya. Utamanya mengancam rasio kecukupan modal (CAR) dari bank yang menjadi induk usaha.
"Kelemahan yang nantinya ada terjadi di anak perusahaan itu akan membawa bank ke bawah, karena nanti akan mempengaruhi kecukupan modal yang dimiliki oleh bank kalau misalnya salah satu anak perusahaannya bermasalah," jelas Muliaman.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaData Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca Selengkapnya