Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nasabah Minna Padi Geruduk OJK Minta Selesaikan Kasus Investasi Reksa Dana

Nasabah Minna Padi Geruduk OJK Minta Selesaikan Kasus Investasi Reksa Dana Nasabah Korban PT MPAM Datangi OJK. ©2020 Merdeka.com/Sulaeman

Merdeka.com - Puluhan nasabah korban investasi reksa dana PT Minna Padi Asset Management (MPAM) menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Menara Radius Prawiro di kawasan M.H Thamrin, Jakarta. Mereka menuntut OJK agar turun tangan menyelesaikan kasus investasi reksadana yang dilakukan PT MPAM.

"Kita nasabah ada tuntutan, karena memang padi (MPAM) sudah melakukan pelanggaran," tegas Jackson yang merupakan nasabah MPAM di Kawasan Thamrin, Jakarta, Kamis (27/2).

Pihaknya merasa kecewa terhadap OJK yang di dinilai terlalu berpihak pada perusahaan MPAM dan tidak mempedulikan nasib para nasabah. "Investasi aman, nomor satu kan terdaftar dan di akui OJK," imbuh dia.

Selain itu, Jackson menyerukan tuntutan terhadap MPAM untuk menanggung segala bentuk kerugian yang dialami oleh para nasabah. "Dengan cara mengembalikan dana nya," ujarnya.

Ia tidak puas dengan keputusan perusahaan MPAM. Yang hanya sanggup mengembalikan dana nasabah sebesar 50 persen, terdiri dari 20 persen uang cash dan 30 persen berupa saham.

"Cuma 20 persen cash dan saham 30 persen. Itu saham gocap (50) tidak bisa di jual lagi," kesal dia.

Lanjutkan Aksi

Tak berhenti di sini, dia berencana melanjutkan aksi dengan mendatangi Kementerian Keuangan, dan Komisi XI DPR RI untuk menyampaikan surat aduan dari para nasabah yang menjadi korban investasi reksadana PT MPAM.

"Hari ini kita akan kirim surat dengan ibu Menkeu (Sri Mulyani) dan Komisi XI DPR," ujar Jackson.

Jackson dan para nasabah berjanji akan terus menuntut, campur tangan pemerintah dan wakil rakyat untuk membantu dengan memberikan perlindungan hukum. "Dan kepastian jawaban dari instansi," tutup dia.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Mantan Tukang Ojek 'Melompat Tinggi', Bisnis Tanaman Hias Makin Besar dari Modal BRI

Mantan Tukang Ojek 'Melompat Tinggi', Bisnis Tanaman Hias Makin Besar dari Modal BRI

Abidin bercerita bisnis tanaman hiasnya di Jalan RM Harsono berkembang sejak ikut KUR BRI.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun

Menteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun

Pemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pulang Tanpa Bawa Tabungan, Begini Cara Mantan PMI Asal Serang Rintis Jualan Olahan Bandeng hingga Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah

Pulang Tanpa Bawa Tabungan, Begini Cara Mantan PMI Asal Serang Rintis Jualan Olahan Bandeng hingga Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah

Berbekal keyakinan kuat meski dengan modal yang minim, Midah kemudian membaca peluang untuk memulai usaha kuliner ini.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam

Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam

Jokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.

Baca Selengkapnya
Misi AHY Bersih-Bersih Kementerian ATR/BPN: Bidik Sengketa Tanah & Beri Kenyaman Investor

Misi AHY Bersih-Bersih Kementerian ATR/BPN: Bidik Sengketa Tanah & Beri Kenyaman Investor

Langkah ini perlu dilengkapi dengan memberikan kepastian hukum

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari

Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari

Sejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya

Baca Selengkapnya