Nasabah Jiwasraya: Tidak Peduli Pansus atau Panja, yang Penting Uang Kami Balik
Merdeka.com - Para nasabah pemegang polis Jiwasraya menyambangi kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat. Sekitar 50 orang dari berbagai kalangan menuntut bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membahas penyelesaian pembayaran klaim yang mangkrak bertahun-tahun.
Salah satu nasabah, Machril menyatakan, keinginan para nasabah hanyalah kepastian pembayaran baik angsuran pokok maupun bunga. Dirinya mengaku tidak peduli apakah DPR akan membuat panitia khusus (pansus) atau panitia kerja (panja) untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kita tidak terkait (dengan pansus atau panja), yang penting dananya balik. Kalau panja kan istilahnya domainnya parlemen, kita kan bukan di sana ketergantungannya," ujar Machril, Kamis (6/2).
Menurutnya, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk membentuk panja dan pansus tersebut, namun dia meminta agar bisa fokus untuk mengembalikan dana nasabah. Dia juga mengingatkan agar kasus Jiwasraya jangan sampai berakhir seperti Century.
"Itu ya yang merugikan nasabahnya kalau dibikin macam panja dan pansus gitu. Yang jelas, kami sekarang saja kecewa karena Bu Sri Mulyani bilang akan panggil Bank Indonesia, OJK, LPS lalu bilang talangin, itu mana, kan asuransi itu setor dana. OJK kan secara rutin dapat dananya," imbuhnya.
Machril melanjutkan, sebenarnya bisa-bisa saja Jiwasraya membayar klaim dicicil sedikit-sedikit karena tidak mungkin kas perusahaan kosong melompong. "Itu mereka gaji karyawannya tanggal 1 kemarin dari mana, kan pasti kas enggak kering-kering amat. Malah saya dengar mereka masih punya Rp5 triliun," tandasnya.
Pembayaran Polis Diselesaikan dalam Setahun
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nasim Khan menginginkan pembayaran seluruh klaim asuransi Jiwasraya diselesaikan paling lambat satu tahun. Dia juga meminta pembayaran cicilan mulai dilakukan pada akhir Februari ini.
"Mestinya satu tahun selesai ini. Maka kami minta sesegera mungkin dimulai. Akhir Februari ini sudah mulai dicicil," ujar Nasim di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/1).
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tersebut mengakui, pemerintah sudah menyiapkan langkah serius dalam menyelesaikan permasalahan Jiwasraya. Untuk itu, pembayaran dapat segera dilakukan begitu langkah penyelamatan telah disepakati.
"Kita berprasangka baik. Bahwa pemerintah berkomitmen mencari solusi terbaik untuk penyelamatan pemegang polis Jiwasraya. Untuk itu, sebaiknya start mulai Februari itu dicicil," jelasnya.
Terkait rencana pemerintah membentuk Holding Asuransi dan Penjaminan, Nasim mengaku selama hal tersebut mampu mengatasi gagal bayar Jiwasraya maka boleh saja dilakukan. Meski demikian, dia menekankan, masalah ini harus segera selesai demi memulihkan kepercayaan masyarakat.
"Holding asuransi tentunya harus disertai dengan pembenahan tata kelola perusahaan asuransi itu. Termasuk dalam pengelolaan investasi, perhitungan aktuarial produk dan fungsi-fungsi compliance dan risk management" tandasnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaMasyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaBSI meminta nasabah tidak menukar uang baru secara berlebihan dan menukarkan kembali kepada pihak ketiga.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaArief mengaku, dirinya telah mendapat penugasan dari pemerintah dalam rapat terbatas untuk tetap menyalurkan bansos pangan.
Baca Selengkapnya