Mutasi 592 Pejabat Tinggi, Menhub Budi Kerap Terima Laporan yang Meresahkan UPT
Merdeka.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi melakukan mutasi terhadap 592 Pejabat Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Perhubungan. Mutasi ini bagian dari optimalisasi kinerja dan pelayanan di lembaga ini.
"Banyak laporan yang saya terima, bahwa ada sejumlah pejabat di Kemenhub ini kerap meresahkan UPT (Unit Pelayan Teknis) kita. Jadi mutasi ini ada beberapa pejabat yang dipindahkan, ini untuk mengoptimalkan kinerja pada Kementerian Perhubungan," ujar Budi Karya lewat keterangan tertulis yang diterima merdeka.com di Bekasi, Jumat (19/12).
Pelantikan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono adalah merupakan perintahnya melalui Surat Kuasa Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2019.
Adapun pelantikan dilakukan pada Jumat (13/12) di Graha Angkasa Pura 1, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelantikan tersebut sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
"Saat itu saya izin sakit, dan pak Sesjen saya delegasikan untuk melakukan pelantikan itu segera," katanya.
Klarifikasi Kabar Simpang Siur
Dia menambahkan, simpang siur berita tentang adanya dua Surat Keputusan pada pelantikan Pejabat Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, tidaklah benar. Dari 592 Pejabat yang dilakukan mutasi, 20 orang di antaranya masih dalam status izin umrah dan cuti.
"Laporan dan berita acara yang saya terima dari pak Sesjen, kemarin itu ada 572 orang yang hadir dilantik dari 592 yang ada dalam SK, 20 orang lainnya berhalangan hadir karena ada yang sedang Umroh dan izin cuti. Jadi kalau ada yang menyebutkan SK tersebut ada 2, saya katakan itu salah," katanya.
Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono menambahkan, bahwa pendelegasian dirinya untuk melantik 592 pejabat Kemenhub adalah hak prerogatif Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pejabat yang ditunjuk untuk segera melangsungkan pelantikan 592 Pejabat Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, sesuai Surat Keputusan yang dikeluarkan Menhub pada tanggal 13 Desember 2019.
Ketika ada instruksi dari Pimpinan, tidak mungkin tidak saya jalankan, apalagi ini yang perintahkan pak Menteri langsung, ungkapnya.
Pendelegasian Bukan Pertama Kali
Dia mengatakan, bahwa pendelegasian ini bukan kali pertamanya terjadi pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, apabila Menteri berhalangan hadir.
"Ini bukan hal baru yang terjadi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Pak Menteri Ignasius Jonan, pada tahun 2015 lalu pernah mendelegasikan pak Sesjen Santoso Eddy Wibowo untuk melakukan pengambilan sumpah jabatan atau pelantikan pada pejabat esselon di Kementerian Perhubungan," ujarnya.
Pengisian jabatan tinggi dan mutasi pada lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia juga dilakukan sangat selektif atas dasar kompetensi dan penilian kinerja.
Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan, Hary Kriswanto mengatakan, proses mutasi jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 128 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
"Semua sudah ada dalam aturan tersebut. Jadi kalau ada mutasi yang terjadi di Kemenhub, itu berdasarkan usulan dari masing-masing Direktorat. Saya berada dibawah Sekretariat Jenderal, tugas saya hanya meneruskan dari usulan-usulan tersebut," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tahapan Penghitungan Suara Berjenjang Pemilu 2024
Rapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilakukan hingga 5 Maret 2024
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaJenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perjuangan Petugas KPPS di Kebon Kacang, Tewas Kecelakaan saat Antar Surat Suara ke GOR Tanah Abang
Korban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaTanggapi Prabowo, Ganjar Mulai Sosialisasi Cara Kerja Kartu Sakti agar Petani Mudah Dapat Pupuk
Ganjar menjelaskan, penerapan kartu Sakti mampu memberikan layanan-layanan dasar masyarakat termasuk pupuk.
Baca SelengkapnyaPengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen
Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca Selengkapnya