Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai September dilarang bikin perusahaan outsourcing

Mulai September dilarang bikin perusahaan outsourcing demo buruh. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin ISkandar telah melakukan penghentian perizinan sementara perusahaan outsourcing mulai 1 September nanti. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung pembenahan pelaksanaan praktik outsourcing di Indonesia.

"Status moratorium (penghentian sementara) terhadap penerbitan izin bagi perusahaan outsourcing ini akan diterapkan sampai selesainya pendataan atau inventarisasi terhadap perusahaan tersebut di berbagai daerah," ujar Muhaimin seperti yang dikutip dalam situs Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jumat (31/8).

Lebih lanjut Muhaimin menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk menginventarisasi dan pendataan perusahaan outsourcing serta jumlah pekerja outsourcing di wilayah masing-masing.

Menurut dia, kegiatan inventarisasi tersebut sekaligus sebagai upaya untuk evaluasi terhadap perusahaan yang tidak kredibel. Jika ada perusahaan yang tidak kredibel, Cak Imin memerintahkan untuk menutup langsung perusahaan tersebut.

"Terhadap perusahaan-perusahaan outsourcing yang tidak kredibel, merugikan dan memeras, langsung saya minta untuk ditutup. Dan tidak ada izin baru, selagi perusahaan yang ada belum kita benahi. Saya meminta kepada semua pihak untuk tidak memberikan ijin baru," kata Muhaimin.

(mdk/rin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Strategi Pemerintah Pindahkan ASN ke IKN

Strategi Pemerintah Pindahkan ASN ke IKN

Anas mengatakan terdapat sejumlah persyaratan kompetensi ASN yang akan dipindahkan ke IKN.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Pemerintah Batasi Pemudik Berhenti 30 Menit di Rest Area saat Mudik Tahun 2024

Ini Alasan Pemerintah Batasi Pemudik Berhenti 30 Menit di Rest Area saat Mudik Tahun 2024

Pemerintah memprediksi arus mudik tahun 2024 bakal melonjak hingga 50 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Demi Perluas Pasar, Perusahaan Internet ini Terapkan Sertifikasi ISO

Demi Perluas Pasar, Perusahaan Internet ini Terapkan Sertifikasi ISO

Ini dilakukan demi memastikan perbaikan kualitas layanan dan keberlanjutan perusahaaan.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung

Baca Selengkapnya