Mulai September dilarang bikin perusahaan outsourcing
Merdeka.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin ISkandar telah melakukan penghentian perizinan sementara perusahaan outsourcing mulai 1 September nanti. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung pembenahan pelaksanaan praktik outsourcing di Indonesia.
"Status moratorium (penghentian sementara) terhadap penerbitan izin bagi perusahaan outsourcing ini akan diterapkan sampai selesainya pendataan atau inventarisasi terhadap perusahaan tersebut di berbagai daerah," ujar Muhaimin seperti yang dikutip dalam situs Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jumat (31/8).
Lebih lanjut Muhaimin menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk menginventarisasi dan pendataan perusahaan outsourcing serta jumlah pekerja outsourcing di wilayah masing-masing.
Menurut dia, kegiatan inventarisasi tersebut sekaligus sebagai upaya untuk evaluasi terhadap perusahaan yang tidak kredibel. Jika ada perusahaan yang tidak kredibel, Cak Imin memerintahkan untuk menutup langsung perusahaan tersebut.
"Terhadap perusahaan-perusahaan outsourcing yang tidak kredibel, merugikan dan memeras, langsung saya minta untuk ditutup. Dan tidak ada izin baru, selagi perusahaan yang ada belum kita benahi. Saya meminta kepada semua pihak untuk tidak memberikan ijin baru," kata Muhaimin.
(mdk/rin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Strategi Pemerintah Pindahkan ASN ke IKN
Anas mengatakan terdapat sejumlah persyaratan kompetensi ASN yang akan dipindahkan ke IKN.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Pemerintah Batasi Pemudik Berhenti 30 Menit di Rest Area saat Mudik Tahun 2024
Pemerintah memprediksi arus mudik tahun 2024 bakal melonjak hingga 50 persen dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaDemi Perluas Pasar, Perusahaan Internet ini Terapkan Sertifikasi ISO
Ini dilakukan demi memastikan perbaikan kualitas layanan dan keberlanjutan perusahaaan.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaDiisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca Selengkapnya