Mulai 1 Mei, Denda Keterlambatan dan Minimum Pembayaran Kartu Kredit Diperingan
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga. Hal ini ditandai dengan penurunan sementara nilai pembayaran minimum kredit menjadi 5 persen, efektif per 1 Mei 2020.
"Pelonggaran kebijakan juga meliputi nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah," jelas Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Selasa (14/4).
Adapun penurunan sementara nilai pembayaran minimum kartu kredit terpangkas dari sebelumnya 10 persen menjadi 5 persen. Waktu pemberlakuannya dimulai sejak 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.
Kebijakan pelonggaran kartu kredit juga mencakup penurunan batas maksimum bunga dari sebelumnya 2,25 persen per bulan menjadi 2 persen per bulan. Aturan tersebut efektif berlaku mulai 1 Mei 2020.
Denda Keterlambatan Pembayaran Menjadi Maksimal Rp100.000
Selanjutnya, penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran, dari sebelumnya 3 persen atau maksimal Rp150.000 jadi 1 persen atau maksimal Rp100.000. "Itu efektif 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020," terang Perry.
Pengaturan berikutnya, mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak Covid-19.
"Mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit. Itu dari 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020," tukas Perry.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca Selengkapnyakebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dengan demikian suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75 persen.
Baca SelengkapnyaKeputusan mempertahankan suku bunga acuan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah.
Baca SelengkapnyaKenaikan laba ditopang pertumbuhan kredit yang berkualitas, peningkatan volume transaksi dan pendanaan, serta perluasan basis nasabah.
Baca SelengkapnyaBank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.
Baca SelengkapnyaKeempat pelaku berpura-pura sebagai pegawai bank untuk mengelabui korbannya.
Baca SelengkapnyaIndustri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.
Baca Selengkapnya