Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI Minta Jokowi Revisi Seluruh Aturan yang Bolehkan Perdagangan Miras

MUI Minta Jokowi Revisi Seluruh Aturan yang Bolehkan Perdagangan Miras Minuman alkohol. ©2014 Merdeka.com/Reuters

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi seluruh aturan yang masih memperbolehkan adanya perdagangan miras (minuman keras) di tengah masyarakat.

Pernyataan itu dilontarkan Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis pasca Jokowi mencabut lampiran aturan tentang izin investasi minuman keras di empat wilayah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, Selasa (2/3).

"Komitmen untuk peran terhadap seluruh kebijakan yang bisa merusak masyarakat, yang bisa sebabkan terjadinya tindak kejahatan, yang bisa mengganggu proses perwujudan masyarakat yang berbudaya dan juga beradab harus ditempuh," imbuhnya.

Cholil mengatakan, MUI sangat mengapresiasi pencabutan lampiran Perpres 10/2021 yang memungkinkan adanya investasi miras secara terbuka di beberapa daerah.

Selanjutnya, para ulama juga mendorong Jokowi untuk mengkaji ulang seluruh aturan yang ada sangkut pautnya dengan perizinan perdagangan miras. Sebab, penjualan minuman beralkohol bertentangan dengan prinsip kemaslahatan umat.

"Majelis Ulama Indonesia juga berharap ini menjadi momentum peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang memihak pada kemaslahatan masyarakat, dan juga me-review seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksivitas di tengah masyarakat," pintanya.

"Termasuk di dalamnya adalah berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran produksi dan juga penyalahgunaan miras di tengah masyarakat, baik yang tersirat maupun tersurat," pungkas Cholil.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan

Baca Selengkapnya
Ini Jawaban Jokowi soal Keluhan Akses Modal KUR
Ini Jawaban Jokowi soal Keluhan Akses Modal KUR

Pemerintah telah menyediakan berbagai skema pembiayaan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah.

Baca Selengkapnya
Tiga Kali Blokir Belanja Pemerintah, Sri Mulyani Jamin Tak Ganggu Anggaran Prioritas
Tiga Kali Blokir Belanja Pemerintah, Sri Mulyani Jamin Tak Ganggu Anggaran Prioritas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun lalu juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 untuk penanganan jalan-jalan rusak di daerah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya