MUI Minta Jokowi Revisi Seluruh Aturan yang Bolehkan Perdagangan Miras
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi seluruh aturan yang masih memperbolehkan adanya perdagangan miras (minuman keras) di tengah masyarakat.
Pernyataan itu dilontarkan Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis pasca Jokowi mencabut lampiran aturan tentang izin investasi minuman keras di empat wilayah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, Selasa (2/3).
"Komitmen untuk peran terhadap seluruh kebijakan yang bisa merusak masyarakat, yang bisa sebabkan terjadinya tindak kejahatan, yang bisa mengganggu proses perwujudan masyarakat yang berbudaya dan juga beradab harus ditempuh," imbuhnya.
Cholil mengatakan, MUI sangat mengapresiasi pencabutan lampiran Perpres 10/2021 yang memungkinkan adanya investasi miras secara terbuka di beberapa daerah.
Selanjutnya, para ulama juga mendorong Jokowi untuk mengkaji ulang seluruh aturan yang ada sangkut pautnya dengan perizinan perdagangan miras. Sebab, penjualan minuman beralkohol bertentangan dengan prinsip kemaslahatan umat.
"Majelis Ulama Indonesia juga berharap ini menjadi momentum peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang memihak pada kemaslahatan masyarakat, dan juga me-review seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksivitas di tengah masyarakat," pintanya.
"Termasuk di dalamnya adalah berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran produksi dan juga penyalahgunaan miras di tengah masyarakat, baik yang tersirat maupun tersurat," pungkas Cholil.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaIndonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menyediakan berbagai skema pembiayaan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun lalu juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 untuk penanganan jalan-jalan rusak di daerah.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca Selengkapnya